PP Baru Terbit, Tarif Naturalisasi WNA Naik Jadi Rp75 Juta

- Minggu, 19 Juli 2026 | 17:30 WIB
PP Baru Terbit, Tarif Naturalisasi WNA Naik Jadi Rp75 Juta

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak di Kementerian Hukum. Aturan ini menaikkan sejumlah tarif layanan kewarganegaraan, termasuk biaya naturalisasi bagi warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia.

PP 30/2026 akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Peraturan tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan di Jakarta pada 2 Juli 2026, sebagaimana diumumkan di situs resmi Kemenkum.

Dalam aturan baru itu, biaya pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta per permohonan. Sementara itu, tarif pewarganegaraan berdasarkan perkawinan meningkat dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta per permohonan. Kenaikan juga terjadi pada permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda, dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta per permohonan.

Beberapa tarif lain tetap sama, seperti permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI yang masih Rp1 juta. Namun, permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri melonjak dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI juga naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

PP ini juga menghapus sejumlah tarif yang sebelumnya berlaku. Salah satunya, naturalisasi untuk kepentingan negara atau bagi WNA yang berjasa kepada negara, yang sebelumnya dikenai biaya Rp2,5 juta per permohonan, kini tidak lagi dipungut biaya.

Tarif-tarif baru tersebut tercantum dalam PP 30/2026 yang dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Hukum.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags