Gerindra Bantah Prabowo Intervensi Hukum di Kasus Eks Jampidsus

- Minggu, 19 Juli 2026 | 17:00 WIB
Gerindra Bantah Prabowo Intervensi Hukum di Kasus Eks Jampidsus

Partai Gerindra membantah keras klaim pengacara Hotman Paris yang mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ketua DPP Gerindra Bambang Haryadi menegaskan Prabowo tidak pernah mengintervensi hukum dan justru menjunjung tinggi penegakan hukum yang adil.

"Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7).

Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI itu mencontohkan sejumlah pembantu Prabowo yang tetap diproses hukum meski dekat dengan presiden. "Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum. Bahkan ada anggota kabinet yaitu wamen juga tetap diproses hukum," ujarnya.

Bambang meminta Hotman tidak membawa-bawa nama presiden dalam pembelaan terhadap kliennya. "Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Hotman Paris dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) menyebut Presiden Prabowo tidak mengetahui penetapan tersangka Febrie. Hotman menerangkan, Febrie adalah Jampidsus yang dibanggakan Prabowo karena sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH berhasil mengembalikan kerugian negara Rp 430 triliun.

"Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden. Karena waktu saya di Singapura saya bikin akun bahwa enggak mungkin Presiden enggak tahu, ternyata enggak," tuturnya.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan TPPU PT ASABRI oleh Kortastipidkor Polri yang bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hotman mempertanyakan mengapa Polri berani menetapkan tersangka tanpa izin Prabowo. "Kalau Anda punya nyali bertanya, tanya kepada Kapolri, 'hey kenapa gak tanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo', tanya. Saya baru tahu tidak ada izin," tuturnya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags