Forum Pemred Kecam Sikap Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Wartawan

- Minggu, 19 Juli 2026 | 20:20 WIB
Forum Pemred Kecam Sikap Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Wartawan

Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) mengecam sikap pengacara Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat merespons pertanyaan di kantor Kejaksaan Agung. Pernyataan Hotman dinilai tidak profesional dan arogan.

"Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers no. 40 tahun 1999," kata Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Retno menjelaskan bahwa bertanya merupakan cara wartawan mengonfirmasi dan menggali keterangan narasumber sebagai bagian dari proses kerja jurnalistik dan disiplin verifikasi yang profesional serta dilindungi undang-undang. Narasumber, lanjutnya, memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan, namun tidak pantas merespons dengan cara merendahkan.

"Tetapi sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti 'lu punya otak ngga', maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan," ucapnya.

Dia menegaskan bahwa kerja jurnalistik di Indonesia dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi.

"Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif baik secara verbal maupun non verbal bertentangan dengan UU Pers 40 tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers," ujar Retno.

Forum Pemred, menurut Retno, sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau menghalang-halangi kerja jurnalistik.

"Forum Pemred mengimbau semua pihak menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi dan mengedepankan kompetensi serta etika profesi masing-masing," imbuhnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags