Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan pengacara Hotman Paris dengan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Akhmad Munir. Pertemuan yang digelar di Jakarta itu disebut sebagai silaturahmi untuk merajut persatuan.
Momen pertemuan diunggah Dasco di akun Instagram resminya, @sufmi_dasco, pada Selasa (28/7/2026). Dalam foto yang dibagikan, Hotman Paris dan Akhmad Munir tampak bergandengan tangan. Dasco menuliskan keterangan "Persatuan Indonesia" disertai emoticon bendera merah putih.
"Silaturahmi bersama Ketua Umum PWI @munir.akhmad dan @hotmaparisofficial hari ini," tulis Dasco dalam unggahan tersebut.
Akhmad Munir membenarkan pertemuan itu. Ia mengatakan pertemuan difasilitasi oleh staf Dasco dan bertujuan mendengar permintaan maaf dari Hotman Paris atas kasus yang belakangan ramai.
"Iya, jadi saya bertemu dengan Pak Hotman difasilitasi oleh timnya Pak Dasco, ya stafnya Pak Dasco, ya. Dalam rangka silaturahim, silaturahim dengan Pak Hotman setelah Pak Hotman menyampaikan permintaan maaf ke PWI, dan PWI ya juga tentu sejak awal memang sudah memaafkan terkait dengan perihal itu," ucap Akhmad saat dihubungi.
Akhmad mengatakan Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. "Terus kemudian kami melihat Pak Hotman dengan legawa, dengan apa, besar hati juga dan berjanji tidak akan melakukan hal serupalah, hal serupa itu," ujar dia.
"Itu intinya Persatuan Indonesia ya, jadi konteksnya itu. Makanya di judulnya Persatuan Indonesia yang diutamakan. Persatuan Indonesia. Iya, jadi konteksnya itu, konteksnya itu," lanjutnya.
Usai mendengar permintaan maaf, Akhmad menyebut PWI akan mencabut laporan terhadap Hotman Paris. Pencabutan akan dilakukan hari ini atau besok. "Sehingga kami sama-sama bersepakat dan kami dengan, dengan keadaan seperti itu kami untuk kemudian bersepakat untuk bagaimana PWI mencabut laporannya," ujar Akhmad.
"Belum, belum. Nanti saya ke, akan tentu saya akan apa, bersama teman-teman PWI untuk apa meminta laporannya nanti dicabut. Kalau enggak hari ini, paling telat besoklah," katanya.
Sebagai informasi, Hotman Paris dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam dua laporan. Pertama, laporan dari PWI dengan nomor LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA pada 20 Juli 2026. Pelapor adalah Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, dengan pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023. Kedua, laporan dari organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel Terkait
DPR Fasilitasi Dialog, Sekar Telkom Dapat Kepastian Tak Ada PHK dalam Perampingan
Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie karena Kesehatan
Hotman Paris Klarifikasi Usai Dilaporkan PWI atas Dugaan Penghinaan
DPR dan Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol, Skema Tarif 92:8 Jadi Perhatian