Langkah Ketua PWI Pusat mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea menuai kekecewaan di kalangan insan pers. Penasihat PWI Pusat, Edi Saputra Hasibuan, menegaskan pencabutan itu tidak menghapus tuntutan moral wartawan agar dugaan pelecehan terhadap profesi pers tetap diproses hukum.
Menurut Edi, keputusan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar di kalangan wartawan di seluruh Indonesia. Sebab, perkara yang menyangkut kehormatan profesi pers tidak hanya berdampak pada pelapor secara pribadi, tetapi juga menyentuh marwah dan harga diri seluruh insan pers.
"Pertemuan Ketua PWI Pusat dengan Hotman Paris bukan berarti persoalan ini selesai. Kami meminta Polda Metro Jaya tetap mengusut tuntas dugaan pelecehan terhadap wartawan. Persoalan ini menyangkut kehormatan profesi wartawan yang dijamin oleh undang-undang," kata Edi, Rabu 29 Juli 2026.
Edi menegaskan kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dilindungi konstitusi. Setiap tindakan yang diduga merendahkan martabat wartawan tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata apabila berdampak terhadap kehormatan profesi.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Jaminan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4, yang menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Menurut Edi, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu peristiwa pidana sepanjang ditemukan dugaan tindak pidana dan alat bukti yang cukup, sebagaimana mekanisme yang diatur dalam KUHAP. Apabila dugaan tindak pidana yang disangkakan merupakan delik biasa, proses hukum tidak serta-merta gugur hanya karena adanya perdamaian atau pencabutan laporan.
"Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Siapa pun yang diduga melakukan perbuatan yang merendahkan martabat profesi wartawan harus diproses secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum," kata Edi.
Edi juga meminta Polda Metro Jaya menjaga independensi penegakan hukum agar tidak menimbulkan kesan bahwa perkara yang menyangkut kepentingan publik dapat berhenti hanya karena adanya kesepakatan antara pihak tertentu. "Kami menghormati langkah perdamaian sebagai hak para pihak. Namun penegakan hukum tidak boleh mengabaikan rasa keadilan masyarakat, khususnya insan pers," pungkasnya.
Artikel Terkait
PWI Pusat Cabut Laporan terhadap Hotman Paris Usai Mediasi Dasco
Dasco Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dan Ketum PWI, Akhmad Munir Sebut Ada Permintaan Maaf
Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie karena Kesehatan
Hotman Paris Klarifikasi Usai Dilaporkan PWI atas Dugaan Penghinaan