Guru Besar UGM Usul Pemotongan Tunjangan Pejabat untuk Biayai Gaji PPPK

- Senin, 20 Juli 2026 | 03:30 WIB
Guru Besar UGM Usul Pemotongan Tunjangan Pejabat untuk Biayai Gaji PPPK

Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Agus Pramusinto mengusulkan pemotongan tunjangan pejabat sebagai solusi membantu pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, restrukturisasi belanja aparatur lebih tepat dibanding membebani masyarakat dengan pajak daerah baru atau menghentikan rekrutmen PPPK yang masih dibutuhkan.

Agus menyarankan pengurangan tunjangan kinerja pejabat eselon I dan II sebesar 20 persen. Pejabat yang merangkap sebagai komisaris perusahaan negara, kata dia, sebaiknya tidak lagi menerima honor tambahan. "Bayangkan, ada komisaris yang menerima Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan, bahkan memperoleh tantiem puluhan miliar rupiah. Kalau anggaran itu dialihkan untuk membayar PPPK, berapa banyak tenaga yang bisa diangkat. Bahkan tunjangan anggota DPR juga bisa dipotong untuk membiayai PPPK," ujarnya dalam keterangan, Minggu (19/7/2026).

Menurut Agus, kesulitan pembayaran gaji PPPK mencerminkan lemahnya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan kemampuan fiskal daerah. Pemerintah pusat sebagai pembuat kebijakan nasional harus ikut bertanggung jawab. "Ketika pemerintah daerah tidak mampu, maka tanggung jawab berada di pemerintah atasnya," tegasnya.

Ia menilai persoalan ini tak bisa diselesaikan hanya dengan mendorong daerah mencari sumber pendapatan baru. Perlu pembenahan menyeluruh hubungan keuangan pusat-daerah, termasuk evaluasi efisiensi anggaran dan penataan ulang prioritas belanja negara. Kondisi saat ini, menurut Agus, merupakan dampak kebijakan efisiensi yang tidak dirancang komprehensif. Pemerintah seharusnya mendiskusikan prioritas belanja di setiap kementerian dan daerah sebelum melakukan penghematan.

Agus juga menyoroti sejumlah program yang dinilai belum menyentuh akar persoalan, seperti pembentukan Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih. "Pendekatan seperti ini menunjukkan kecenderungan membangun program baru dibanding mengoptimalkan kelembagaan yang sudah tersedia," ujarnya. Ia mengingatkan agar peningkatan penerimaan daerah tidak dilakukan dengan menambah beban pajak masyarakat. "PHK terjadi di mana-mana, mencari pekerjaan semakin sulit, harga barang semakin mahal. Jangan kemudian masyarakat kembali ditekan dengan pajak," katanya.

Ia juga meminta ketentuan batas belanja pegawai maksimal 30 persen APBD dikaji ulang. Aturan itu menjadi kurang relevan setelah efisiensi menurunkan kapasitas anggaran daerah. Jika anggaran daerah dari 100 dipangkas menjadi 70, batas belanja pegawai otomatis turun dari 30 menjadi 21, sementara kebutuhan gaji pegawai tidak berkurang dengan persentase sama.

Dalam jangka panjang, Agus mendorong evaluasi kebutuhan riil aparatur sipil negara sebelum membuka rekrutmen PPPK baru. Rekrutmen tetap perlu jika pelayanan publik masih membutuhkan tenaga, terutama guru dan tenaga kesehatan. "Kalau sekolah masih membutuhkan guru, tentu harus ditambah. Tetapi kita juga harus merestrukturisasi pekerjaan yang sudah tidak relevan agar SDM dapat dimanfaatkan lebih efektif," kata dia.

Agus mengingatkan persoalan fiskal daerah yang tak segera diselesaikan berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik. Solusi tidak cukup dengan menghentikan rekrutmen PPPK, melainkan melalui pembenahan skema pembiayaan dan penataan ulang belanja negara. Sinkronisasi kebijakan pusat-daerah, restrukturisasi organisasi, dan penataan belanja aparatur dinilai lebih mendasar dibanding sekadar mendorong daerah mencari pendapatan baru.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags