Polri mengungkap dua warga negara Indonesia (WNI) asal Sumatera Barat dan Kepulauan Riau yang diduga disekap di Kota Myawaddy, Myanmar, bekerja sebagai operator penipuan daring (online scam). Saat ini, proses penyelamatan keduanya masih terus diupayakan melalui koordinasi dengan otoritas setempat.
Kepala NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah untuk membantu pemulangan kedua WNI tersebut.
“Lagi kami upayakan berbagai langkah untuk yang bersangkutan. Yang bersangkutan operator scamming online,” kata Untung kepada wartawan, Minggu (19/7).
Untung menjelaskan pihaknya sudah berkomunikasi dengan otoritas keamanan Myanmar. “Yang jelas kami telah melakukan komunikasi dengan otoritas keamanan di Myanmar,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan dua perempuan asal Kepulauan Riau dan Sumatera Barat diduga disekap di Myawaddy. Dalam video itu, keduanya tampak meminta pertolongan agar bisa dipulangkan ke Indonesia.
Narasi yang beredar menyebut kedua korban bernama Ayu, warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan Susi, warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Pelaku penyekapan disebut meminta uang tebusan Rp 220 juta. Jika tidak dipenuhi, korban dikabarkan diancam akan dicambuk hingga organ tubuhnya dijual.
Sebelumnya, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat membenarkan identitas salah satu korban, yakni Ayu. BP3MI menduga keduanya berangkat ke Myanmar melalui jalur nonprosedural yang kerap dimanfaatkan jaringan perekrut ilegal.
BP3MI juga mengingatkan bahwa pemerintah Indonesia tidak membuka penempatan pekerja migran ke Myanmar karena tidak memiliki kerja sama resmi dengan negara tersebut.
Artikel Terkait
Polri Akui Evakuasi WNI di Myanmar Terkendala Wilayah Pemberontak
Warga Sumbar dan Kepri Diduga Disekap di Myanmar, Pelaku Minta Tebusan Rp 220 Juta
Polri Tangkap Buronan Most Wanted Interpol Asal China, Dalang Jaringan Penipuan Daring di Kamboja