Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, pakar telematika tersebut menggugat Polda Metro Jaya dengan tuntutan ganti rugi terkait penanganan hukum kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 15 Juli 2026. Perkara yang diajukan Roy masuk dalam klasifikasi gugatan ganti kerugian.
Dalam gugatan itu, Roy mencantumkan Kapolda Metro Jaya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, dan tim penyidik sebagai tergugat I. Sementara tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta, Aspidum Kejati DKI Jakarta, Kajari Jakarta Selatan, dan tim jaksa penuntut umum.
Gugatan terbaru ini menjadi langkah hukum ketiga yang ditempuh Roy Suryo di PN Jakarta Selatan terkait kasus yang sama. Sebelumnya, ia lebih dulu mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan hingga penangkapan yang dilakukan penyidik.
Dalam putusan praperadilan pertama, hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Roy. Hakim menilai upaya paksa berupa penggeledahan dan penangkapan mengalami cacat formil sehingga dinyatakan tidak sah menurut hukum. Hakim juga berpendapat penahanan terhadap Roy tidak memenuhi syarat subjektif sehingga dinyatakan tidak sah. Meski demikian, permohonan Roy terkait rehabilitasi harkat dan martabat tidak dikabulkan.
Selain gugatan ganti rugi yang baru diajukan, Roy masih menjalani proses praperadilan kedua di PN Jakarta Selatan. Dalam perkara itu, ia menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Artikel Terkait
Roy Suryo Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Sebut Upaya Ganggu Praperadilan
Ketua Gibranisti Laporkan Roy Suryo ke Polisi atas Dugaan Fitnah
Praperadilan Roy Suryo Memasuki Babak Akhir, Putusan Segera Dibacakan
Kubu Roy Suryo Siapkan Praperadilan Jilid III, Targetkan Pasal 35 UU ITE