Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, Kamis (16/7/2026). Sidang dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu memasuki agenda penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak, menandai babak akhir sebelum putusan dibacakan.
Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia diduga melakukan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Roy tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 14.02 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan jas hitam. Ia langsung menuju ruang sidang utama didampingi kuasa hukumnya, Refly Harun. Sejumlah simpatisan yang telah menunggu di area pengadilan menyambut kehadirannya.
Hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan, membuka persidangan dan menerima dokumen kesimpulan dari pemohon maupun termohon. Sidang berlangsung singkat dan langsung ditutup setelah berkas diterima.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan sesuai jadwal yang ditetapkan hakim.
Artikel Terkait
Kubu Roy Suryo Siapkan Praperadilan Jilid III, Targetkan Pasal 35 UU ITE
Pecah Kongsi di Kubu Penggugat Ijazah Jokowi: Ahmad Khozinudin Vs Roy Suryo
Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Piche Kota Gugur
Hakim Kabulkan Praperadilan Piche Kota, Status Tersangka Pemerkosaan Gugur