Polemik seputar gelar doktor Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kini berujung pada laporan polisi. Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, resmi melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2805/VII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN pada Kamis (16/7/2026). Taufik yang akrab disapa Bill mengatakan langkah hukum ini diambil karena merasa nama baik, kehormatan, dan harga dirinya telah dirugikan oleh pernyataan Roy Suryo dalam sebuah konferensi pers.
"Jadi kaitannya soal pencemaran nama baik, penghinaan, kehormatan, harga diri saya yang kemudian ada glorifikasi dari yang bersangkutan," kata Bill. "Sehingga membuat orang-orang itu menilai saya ini adalah pemfitnah, saya ini pembohong, penyebar hoaks. Nah, ini saya enggak terima."
Berawal dari Penelusuran Status Mahasiswa
Bill menjelaskan, persoalan bermula ketika ia melakukan penelusuran terkait status kemahasiswaan Roy Suryo di UNJ. Namun, klarifikasi yang kemudian disampaikan Roy justru memunculkan tuduhan yang dinilai menyudutkannya. Salah satu yang dipersoalkan adalah pernyataan Roy yang menyebut Bill menuduh ijazahnya palsu.
Padahal, Bill menegaskan dirinya tidak pernah menyampaikan tuduhan tersebut. "Gara-gara dia mengklarifikasi soal UNJ-nya semakin kita temukan banyak hal yang janggal, termasuk juga dari pernyataan-pernyataan beliau yang entah itu kepleset," ujarnya.
Bill juga menilai pernyataan Roy bukan sekadar kekeliruan berbicara, melainkan diduga dilakukan dengan kesadaran tertentu. "Dan aku juga melihat kadang-kadang bukan cuma kepleset, ini ada mens rea-nya. Apalagi dia menuduh saya, dia memfitnah bahwa saya memfitnah dia. Dia menuduh saya, saya menuduh dia ijazahnya palsu," tegas Bill.
Proses Hukum Resmi Dimulai
Dengan laporan tersebut, polemik yang sebelumnya berkembang di ruang publik kini memasuki jalur hukum. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Roy Suryo terkait laporan yang diajukan Ketua Umum Gibranisti. Kasus ini menambah daftar sengketa hukum yang berkaitan dengan pernyataan di ruang publik, sementara proses penanganannya akan mengikuti tahapan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku di kepolisian.
Artikel Terkait
Praperadilan Roy Suryo Memasuki Babak Akhir, Putusan Segera Dibacakan
Kubu Roy Suryo Siapkan Praperadilan Jilid III, Targetkan Pasal 35 UU ITE
Pecah Kongsi di Kubu Penggugat Ijazah Jokowi: Ahmad Khozinudin Vs Roy Suryo
Roy Suryo Optimistis Status Tersangka Gugur Lewat Praperadilan Kedua