Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menjatuhkan sanksi kepada pelaku pembakaran sampah liar di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku diwajibkan membersihkan lokasi dan memulihkan lahan yang telah ditimbuni sampah.
"Pelaku pembakaran sampah secara liar di lokasi RT 02 RW 03 Kampung Kadupugur, Desa Cikeas Udik, bersedia menandatangani surat pernyataan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Selain itu, pelaku juga wajib membersihkan dan memulihkan lokasi yang telah digunakan untuk menimbun sampah," kata Kabid Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Riri Agustina, Kamis (16/7/2026).
"Apabila melanggar pernyataan ini, yang bersangkutan bersedia menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku tanpa tuntutan atau keberatan," lanjutnya.
Riri mengatakan, saat ini pihaknya memprioritaskan penanganan kebakaran beserta dampak asap yang ditimbulkan. Pemerintah desa diminta segera mendata warga yang berpotensi mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat kebakaran tersebut.
"Kami meminta pihak desa mendata warga sekitar apabila ada yang terdampak gangguan ISPA akibat kejadian kebakaran tersebut. Kemudian, melalui Pemerintah Kecamatan Gunung Putri, agar mengirim surat kepada Dinas Kesehatan untuk permohonan pelayanan kesehatan bagi warga terdampak," jelas Riri.
Riri menegaskan bahwa lokasi kebakaran merupakan TPS ilegal. Oleh karena itu, lokasi tersebut terancam ditutup total. "Iya, itu TPS ilegal. Karena tidak sesuai ketentuan, maka akan ditutup atau dihentikan kegiatannya," tegasnya.
Kebakaran di TPS Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, terjadi sejak pekan lalu. Api sempat padam, namun kepulan asap kembali muncul. "Kebakaran tempat sampah di Cikeas itu kejadiannya tanggal 8 Juli, dan penanganannya baru selesai kemarin tanggal 14 Juli. Kami memang terkendala medan karena posisinya berada di pinggiran Kali Cikeas," ujar Wakil Komandan Sektor Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor Sektor Gunung Putri, Lukman Habibi, Kamis (16/7/2026).
Lukman menambahkan, kebakaran memicu asap tebal yang mengganggu kenyamanan warga di perumahan sekitar. Meski api sempat dinyatakan padam pada Selasa (14/7/2026), asap dilaporkan kembali mengepul dari timbunan sampah. "Waktu kejadian awal, asapnya memang tebal dan pekat terutama saat sore hari. Makanya banyak warga perumahan di sekitar situ yang komplain," ungkap Lukman. "Terakhir hari Selasa kemarin api sudah padam, sudah beres. Tapi memang ada informasi kalau hari ini keluar asap lagi," pungkasnya.
Artikel Terkait
TPS Ilegal di Bogor Terbakar, Asap Pekat Ganggu Warga
Kebakaran TPS Ilegal di Bogor Baru Padam Setelah Lima Hari, Asap Masih Mengganggu Warga
Asap Tebal Masih Membubung dari Tumpukan Sampah di Tepi Sungai Cikeas
Prabowo Tegaskan Hukum Tak Boleh Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas