Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa boks yang dibawa penyidik Polri pada Kamis (16/7/2026) sore merupakan bagian dari barang bukti kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta, Don Ritto.
"Itu masih bagian dari penyerahan BB dalam 3 perkara dari penyidik Polri ke penyidik Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi.
Pantauan di lokasi, penyidik Polri yang mengenakan jaket bertuliskan Reserse dan Labfor tiba pada sore hari. Mereka membawa boks tersebut tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang menunggu.
Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Penetapan itu terjadi tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
Febrie dijerat dalam tiga kasus dugaan korupsi, yakni terkait batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Perkara tersebut kini dialihkan ke Kejagung, disupervisi oleh KPK, dan diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (Panja).
Artikel Terkait
YLBHI Desak Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilakukan Terbuka
Pengamat Minta KPK Tidak Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Khawatir Vonis Ringan
Kejagung Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Libatkan Eks Jaksa KPK
Febrie Adriansyah Disebut Telepon Tokoh Pergerakan Bahas Kasus Hukum