Febrie Adriansyah Disebut Telepon Tokoh Pergerakan Bahas Kasus Hukum

- Kamis, 16 Juli 2026 | 18:50 WIB
Febrie Adriansyah Disebut Telepon Tokoh Pergerakan Bahas Kasus Hukum

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dikabarkan menjalin komunikasi dengan seorang tokoh pergerakan melalui sambungan telepon. Dalam percakapan itu, keduanya membahas perkembangan kasus yang tengah dihadapi Febrie.

Tokoh yang disebut menjadi lawan bicara Febrie adalah Said Didu. Febrie disebut menyampaikan niatnya untuk menempuh upaya hukum melalui mekanisme praperadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, enggan berkomentar banyak. "Pertama saya tidak bisa mengomentari, bukan kepada kami," kata Anang, Kamis, 16 Juli 2026. Ia mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media dan menegaskan bahwa hal itu bukan kompetensi pihaknya.

Meski demikian, Anang menekankan bahwa setiap orang, termasuk tersangka, memiliki hak untuk membela diri. "Bagi tersangka atau siapa pun punya hak gitu kan membela dirinya," ujarnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi belum memberikan respons hingga berita ini ditulis. Said Didu yang dihubungi juga memberikan tanggapan melalui pesan singkat, namun tidak berkenan jika isi keterangannya dikutip.

Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel. Penanganan perkara itu awalnya dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026. Pada hari yang sama, Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa hingga kini Istana belum menerima usulan nama calon pengganti Jampidsus dari Jaksa Agung. Mekanisme pengangkatan jabatan itu dilakukan melalui Keputusan Presiden berdasarkan usulan Jaksa Agung.

"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan keppres karena bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban, jadi tidak menggunakan keppres," ujar Prasetyo.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan pihaknya telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga perkara tersebut. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli. Penggeledahan dilakukan di sebuah money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah milik Febrie di Sentul, Bogor.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags