SETARA Institute Soroti Tiga Kejanggalan Kasus Febrie Adriansyah: Kejaksaan Agung Dinilai Menutup-nutupi

- Kamis, 16 Juli 2026 | 18:00 WIB
SETARA Institute Soroti Tiga Kejanggalan Kasus Febrie Adriansyah: Kejaksaan Agung Dinilai Menutup-nutupi

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyoroti tiga kejanggalan dalam penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh justru berpotensi menggerus kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

Hendardi menilai publik disuguhkan rangkaian proses yang membingungkan dan tidak konsisten. Padahal, jika ada dugaan pelanggaran internal, Kejaksaan Agung seharusnya menunjukkan komitmen pembenahan secara tegas. Namun, perkembangan perkara justru sulit dipahami dari aspek hukum maupun logika.

"Kejaksaan Agung sedang menghina publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal," kata Hendardi dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026). Ia menegaskan kejanggalan yang muncul bersifat fundamental, bukan sekadar administratif.

Tiga Kejanggalan yang Disoroti

Pertama, perubahan status hukum Febrie dan Don Ritto. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Polri telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Namun, setelah perkara diambil alih, melalui surat perintah penyidikan (sprindik) dan pernyataan resmi, mereka justru diposisikan sebagai saksi. "Perubahan ini tidak pernah disertai penjelasan hukum yang memadai kepada publik," ungkap Hendardi. Kejaksaan Agung kemudian meralat dan menegaskan kembali status tersangka pada Rabu (15/7/2026).

Kedua, tidak adanya kejelasan keberadaan Febrie setelah perkara diambil alih. Hendardi menyoroti bahwa pencekalan terhadap Febrie dan Don Ritto hanya berlaku 20 hari atas permintaan Polda Metro Jaya, tanpa ada permintaan pencekalan dari Kejaksaan Agung. "Kelalaian ini berpotensi mengganggu efektivitas penegakan hukum," ujarnya.

Ketiga, tidak dilakukannya penahanan terhadap Febrie. Meski hukum acara pidana tidak mewajibkan penahanan, Hendardi menilai dalam kasus korupsi dengan kerugian negara besar yang melibatkan mantan pejabat tinggi, keputusan tidak menahan membutuhkan argumentasi hukum yang kuat dan transparan. Tanpa itu, publik menduga adanya patgulipat.

"Pemihakan institusional Kejaksaan Agung sangat kentara. Mereka tampak berupaya menutup-nutupi kebenaran, bukan mengungkap kebenaran," kata Hendardi. Ia menambahkan, "Justice must not only be done, but must be seen to be done."

Desakan Pengambilalihan oleh KPK

Hendardi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara ini. Menurutnya, konflik kepentingan di Kejaksaan Agung sudah sedemikian nyata sehingga independensi proses hukum sulit diyakini publik. Presiden Prabowo Subianto juga diminta tidak bersikap pasif. "Janji Presiden untuk mengejar koruptor sampai ke Antartika kini menghadapi ujian sesungguhnya. Kasus korupsi triliunan rupiah ini berada di pelupuk mata," tegasnya.

Ia juga mendesak penahanan Febrie untuk menjamin efektivitas proses peradilan dan mencegah potensi pelarian atau penghilangan bukti. "Mengingat posisi strategis Febrie sebagai mantan Jampidsus, jejaring kekuasaannya tidak bisa diabaikan. Tidak adanya penahanan memperkuat persepsi perlakuan istimewa," pungkas Hendardi.

Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik. Penetapan itu dilakukan setelah penggeledahan di 13 lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul. Kasus kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Pada Rabu (15/7/2026) siang, Kejaksaan Agung sempat menerbitkan sprindik yang mencantumkan Febrie sebagai saksi, namun malam harinya direvisi dan ditegaskan kembali sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan sprindik baru tidak mengubah status tersangka yang telah ditetapkan Polri. Tiga sprindik diterbitkan untuk perkara PT Krakatau, proyek PLTU terkait blackout, dan PT Asabri.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags