Mantan Komisaris Independen PT Pelni, Dede Budhyarto, mengkritik langkah Kejaksaan Agung yang mengubah status hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto dari tersangka menjadi saksi. Perubahan ini terjadi setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan baru dalam pengambilalihan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani kepolisian.
Dalam unggahan di akun media sosial X, Dede menyebut status hukum keduanya 'turun' setelah Kejagung menerbitkan sprindik baru. Ia menilai langkah institusi tersebut sudah di luar nalar. "Makin bodor saja kelakuan institusi itu," tulisnya.
Kejagung resmi mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi proyek PLN Batubara, Asabri dan Jiwasraya, serta Krakatau Steel dari penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri. Sebagai tindak lanjut, Kejagung menerbitkan tiga sprindik umum dan membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa penyidik senior.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan sprindik umum merupakan bagian dari proses pengambilalihan. "Sejak diterbitkan tiga sprindik umum, segala kegiatan dan tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan," ujarnya di Kompleks Kejagung, Jakarta.
Anang merinci, sprindik nomor 43 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di Krakatau Steel. Sprindik nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang diduga menyebabkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah. Sementara sprindik nomor 45 menangani perkara Asabri dan Jiwasraya.
Artikel Terkait
Polri Pastikan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sah Secara Hukum
Kejagung: Trading in Influence Bukan Pasal, tapi Modus Dugaan Korupsi Jampidsus
Bareskrim: Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Prosedur
Kejagung Nilai Eks Jampidsus Febrie Tak Sesuai Fakta Saat Diperiksa