Mantan Ketua Ombudsman Diduga Intervensi Verifikasi Laporan untuk Korporasi Tambang

- Kamis, 16 Juli 2026 | 13:35 WIB
Mantan Ketua Ombudsman Diduga Intervensi Verifikasi Laporan untuk Korporasi Tambang

Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, diduga mempengaruhi anak buahnya agar mengeluarkan rekomendasi yang menguntungkan korporasi pertambangan. Salah seorang anak buah Hery di Ombudsman mengakui adanya atensi dari Hery saat melakukan verifikasi laporan terkait korporasi tersebut.

Pengakuan itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/7/2026). Patnuaji, Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman, menjadi saksi. Jaksa mendalami dugaan intervensi yang dilakukan Hery dalam proses verifikasi laporan.

"Apakah diperbolehkan anggota dari Ombudsman itu untuk memerintahkan untuk mempercepat verifikasi ataupun pleno?" tanya jaksa.

"Seharusnya tidak, Pak," jawab Patnuaji.

Dalam perkara ini, Hery diduga menerima suap dari PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Kedua korporasi pertambangan itu tersangkut regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai penetapan tarif atau kewajiban pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Singkatnya, kedua korporasi itu memanfaatkan mekanisme pengaduan masyarakat ke Ombudsman agar masalah tersebut menjadi laporan dugaan maladministrasi. Jaksa menduga ada main mata antara Hery dan korporasi tersebut.

Kembali pada kesaksian Patnuaji. Jaksa menanyakan tentang pengaruh Hery dalam proses verifikasi laporan dugaan maladministrasi tersebut.

"Apakah tindakan terdakwa pada saat diatensi laporan masyarakat, Toshida, mempengaruhi proses verifikasi laporan tersebut pada saat itu?" tanya jaksa.

"Akhirnya kami harus mempercepat di awal, iya. Di bagian itu," jawab Patnuaji.

"Berarti mempengaruhi prosesnya begitu? Bagaimana tindakan saudara terhadap atensi dari terdakwa?" tanya jaksa lagi.

"Jawaban saya di WA adalah 'Tadi asisten sudah kembali menghubungi pelapor, mudah-mudahan laporan, berkasnya bisa dilengkapi sehingga kami bisa usulkan sebelum rapat gelar laporan atau di rapat pleno'," jawab Patnuaji.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags