Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, diduga mempengaruhi anak buahnya agar mengeluarkan rekomendasi yang menguntungkan korporasi pertambangan. Salah seorang anak buah Hery di Ombudsman mengakui adanya atensi dari Hery saat melakukan verifikasi laporan terkait korporasi tersebut.
Pengakuan itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/7/2026). Patnuaji, Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman, menjadi saksi. Jaksa mendalami dugaan intervensi yang dilakukan Hery dalam proses verifikasi laporan.
"Apakah diperbolehkan anggota dari Ombudsman itu untuk memerintahkan untuk mempercepat verifikasi ataupun pleno?" tanya jaksa.
"Seharusnya tidak, Pak," jawab Patnuaji.
Dalam perkara ini, Hery diduga menerima suap dari PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Kedua korporasi pertambangan itu tersangkut regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai penetapan tarif atau kewajiban pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Singkatnya, kedua korporasi itu memanfaatkan mekanisme pengaduan masyarakat ke Ombudsman agar masalah tersebut menjadi laporan dugaan maladministrasi. Jaksa menduga ada main mata antara Hery dan korporasi tersebut.
Kembali pada kesaksian Patnuaji. Jaksa menanyakan tentang pengaruh Hery dalam proses verifikasi laporan dugaan maladministrasi tersebut.
"Apakah tindakan terdakwa pada saat diatensi laporan masyarakat, Toshida, mempengaruhi proses verifikasi laporan tersebut pada saat itu?" tanya jaksa.
"Akhirnya kami harus mempercepat di awal, iya. Di bagian itu," jawab Patnuaji.
"Berarti mempengaruhi prosesnya begitu? Bagaimana tindakan saudara terhadap atensi dari terdakwa?" tanya jaksa lagi.
"Jawaban saya di WA adalah 'Tadi asisten sudah kembali menghubungi pelapor, mudah-mudahan laporan, berkasnya bisa dilengkapi sehingga kami bisa usulkan sebelum rapat gelar laporan atau di rapat pleno'," jawab Patnuaji.
Artikel Terkait
Sidang Ombudsman: Debat Soal Intervensi Hery Susanto di Laporan Perusahaan Tambang
KPK Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 3,5 Miliar
Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp78 Miliar
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Marah saat Beri Arahan Tak Biasa, Anak Buah Bersaksi