Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin atau Ondim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 3,5 miliar dari sejumlah pihak.
Ondim ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 1 Juli 2026. Setelah diperiksa intensif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
Selain gratifikasi, Ondim juga diduga menerima suap dari seorang pengusaha bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif. Yaqub merupakan tim sukses Ondim saat Pilkada 2024. Setelah Ondim menang, Yaqub mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp 9,5 miliar dan Dinas Permukiman Langkat senilai Rp 748 juta.
Ondim kemudian meminta fee 10 persen dari nilai proyek tersebut. Rinciannya, Rp 990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp 126,8 juta untuk proyek di Dinas Permukiman.
KPK menduga Ondim telah menerima Rp 800 juta dari Yaqub hingga April 2026. Pada Juni 2026, Ondim kembali meminta Rp 300 juta, namun Yaqub diduga hanya sanggup memberikan Rp 100 juta.
Artikel Terkait
Bupati Nonaktif Langkat Tersangka Suap, Harta Rp10,6 Miliar Disita KPK
KPK Temukan 55 Kg Logam Platinum dalam OTT Bupati Langkat
KPK Kehabisan Tiket Pesawat, Penyuap Bupati Langkat Tertinggal di Medan
Bupati Langkat Syah Afandin Resmi Ditahan KPK Usai OTT