Sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, diwarnai perdebatan sengit antara jaksa dan pengacara. Persoalannya bermuara pada apakah atensi yang diberikan Hery terhadap laporan pengaduan dari dua perusahaan tambang tergolong intervensi atau sekadar arahan biasa.
Hery diduga menerima suap dari PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri, dua korporasi pertambangan yang sedang berurusan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penetapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kedua perusahaan itu disebut-sebut memanfaatkan mekanisme pengaduan masyarakat ke Ombudsman untuk menjadikan masalah tersebut sebagai laporan dugaan maladministrasi.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan Patnuaji, Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman, sebagai saksi. Patnuaji mengungkapkan bahwa Hery memberikan perhatian khusus pada proses verifikasi laporan PT Toshida. Menurutnya, perhatian itu merupakan bentuk intervensi. Namun, pengacara Hery membantah keras penilaian tersebut.
"Memang ada pernyataan bahwa agar laporan PT Toshida itu diusulkan ke dalam pleno minggu depan," ujar Patnuaji di persidangan.
Pengacara Hery kemudian mempertanyakan apakah saksi sempat keberatan atau mengajukan komplain secara internal. Patnuaji mengaku pernah menyampaikan keberatan. Namun, saat ditanya lebih lanjut apakah ada tekanan seperti ancaman, Patnuaji menjawab tidak ada.
"Apakah ada bentrok internal ketika itu? Misal ini, 'Kalau Anda tidak mengerjakan ini, akan saya gas ini', misalnya. Kira-kira gitu nih. Ada nggak ketika itu?" tanya pengacara.
"Tidak ada," jawab Patnuaji.
Perdebatan antara pengacara dan saksi terus berlangsung hingga ketua majelis hakim turun tangan. Hakim menilai bahwa kesaksian Patnuaji mengenai intervensi didasari oleh ketidaksesuaian tindakan Hery dengan kewenangannya terhadap laporan pengaduan PT Toshida.
"Kalau yang saya tangkap dari saksi tadi, kenapa dia bilang intervensi? Karena sudah tidak sesuai dengan ininya gitu loh. Seperti itu. Makanya dia katakan intervensi, gitu. Ya, ya terserah saksilah," kata hakim.
Artikel Terkait
Mantan Ketua Ombudsman Diduga Intervensi Verifikasi Laporan untuk Korporasi Tambang
KPK Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 3,5 Miliar
Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp78 Miliar
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Marah saat Beri Arahan Tak Biasa, Anak Buah Bersaksi