Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, mengecam tiga aturan yang dinilainya berpotensi mengkriminalisasi syariat Islam. Dalam Tabligh Akbar di Lembang, Kabupaten Bandung, Ahad lalu, ia menyebut aturan-aturan itu harus ditolak umat Islam.
Pertama, Habib Rizieq menyoroti aturan terkait nikah siri. Menurutnya, secara syariat Islam, nikah siri tetap sah selama memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Namun, ketentuan dalam KUHP baru yang mengaitkan keabsahan perkawinan dengan pencatatan negara dinilai berpotensi membuat pasangan nikah siri dipidana. "Nikah siri itu sah secara agama. Kalau sah, kenapa dianggap kriminal? Kenapa disebut kejahatan? Kenapa dipidana?" ujarnya di hadapan jamaah.
Ia menilai ketentuan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi telah menyentuh wilayah syariat. Menurutnya, praktik yang diakui agama tidak seharusnya diposisikan sebagai tindak pidana.
Kedua, Habib Rizieq mengkritik aturan yang dapat mempidanakan ajakan memilih pemimpin berdasarkan kesamaan agama dalam kontestasi politik. Ia mengaku tetap akan menyampaikan pandangan agama mengenai kepemimpinan Islam meski berisiko menghadapi proses hukum. "Ini urusan agama, ini urusan syariat. Jika nanti ada pemilihan pemimpin Muslim dan bukan Muslim saya akan tetap suarakan pilih pemimpin seakidah," tegasnya. Menurutnya, larangan menyampaikan ajaran agama terkait pilihan pemimpin merupakan bentuk pembatasan terhadap pelaksanaan syariat.
Ketiga, ia menyoroti pengaturan tindak pidana zina dan kumpul kebo yang merupakan delik aduan, sehingga hanya dapat diproses apabila ada laporan dari pihak keluarga tertentu. Habib Rizieq menilai mekanisme tersebut justru menyulitkan masyarakat untuk mencegah kemaksiatan. "Nikah siri yang merupakan syariat justru terancam pidana, sementara kumpul kebo dilindungi mekanisme delik aduan. Ini aturan apa?" katanya.
Dalam ceramahnya, Habib Rizieq menyerukan kepada pemerintah dan DPR agar tidak membuat regulasi yang bertentangan dengan syariat Islam. Ia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim dan memiliki dasar negara Pancasila, khususnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Ia menegaskan bahwa sila pertama Pancasila mengandung kewajiban negara untuk menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan, sehingga tidak boleh ada kebijakan yang bertentangan dengan hukum Tuhan.
Menanggapi anggapan bahwa Indonesia bukan negara Islam, Habib Rizieq menyatakan, "Indonesia memang bukan negara Islam, tetapi Indonesia juga bukan negara setan." Menutup ceramahnya, ia menyatakan tidak akan berhenti menyuarakan amar makruf nahi mungkar meski usianya telah lanjut, dan akan melanjutkan safari dakwah ke berbagai daerah untuk mengajak umat Islam memperjuangkan agar tidak ada peraturan yang bertentangan dengan syariat Islam.
Artikel Terkait
Habib Rizieq Paparkan Perbedaan HAM Islam dan Barat
Habib Rizieq Minta DPR Tindaklanjuti Perpres Ancaman LGBT dengan UU Pidana
Ratusan Warga Lembang Gelar Festival Perang Tomat, Ritual Buang Energi Negatif Jadi Daya Tarik Wisata