Imam Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, menjelaskan perbedaan mendasar antara konsep hak asasi manusia (HAM) menurut Islam dan konsep HAM yang berasal dari Barat. Menurutnya, kedua konsep tersebut memiliki landasan filosofis yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan.
Dalam pemaparannya, Habib Rizieq menjelaskan bahwa HAM dalam Islam dipahami sebagai hak yang melekat pada setiap manusia sejak lahir sebagai karunia Allah SWT. Sementara itu, menurutnya, konsep HAM Barat memandang hak asasi sebagai hak yang melekat secara alami pada setiap manusia tanpa dikaitkan dengan aspek ketuhanan.
"HAM menurut Islam adalah hak yang melekat pada setiap manusia sejak lahir sebagai karunia Allah. Sedangkan HAM menurut Barat dipahami sebagai hak yang melekat secara alami sehingga tidak dikaitkan dengan ajaran agama," ujarnya dalam kajian yang digelar di Markaz Syariah Petamburan, Jakarta Pusat, Ahad (5/7/2026).
Menurut Habib Rizieq, perbedaan definisi tersebut menjadi hal mendasar yang perlu dipahami sebelum membahas isu-isu hak asasi manusia. Ia menilai perbedaan landasan tersebut menyebabkan perbedaan cara pandang dalam menentukan sesuatu dikategorikan sebagai hak atau bukan.
Hak Selalu Beriringan dengan Kewajiban
Habib Rizieq menegaskan bahwa dalam Islam, hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dari kewajiban asasi manusia. Ia mengutip firman Allah dalam Surah Az-Zariyat ayat 56 yang menyatakan bahwa manusia dan jin diciptakan untuk beribadah kepada Allah. Menurutnya, ayat tersebut menunjukkan bahwa setiap manusia terlebih dahulu memiliki kewajiban kepada Allah sebelum menuntut hak-haknya.
"Dalam Islam ada hak dan ada kewajiban. Hak yang diberikan Allah tidak mungkin bertentangan dengan kewajiban yang telah Allah tetapkan," katanya. Karena itu, ia berpandangan bahwa segala sesuatu yang dilarang syariat tidak dapat dikategorikan sebagai hak asasi manusia.
HAM Tidak Berdiri Sendiri
Dalam ceramahnya, Habib Rizieq juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa Allah memiliki hak atas manusia, demikian pula diri sendiri dan keluarga memiliki hak yang harus dipenuhi. Berdasarkan hadis tersebut, ia menjelaskan bahwa konsep HAM dalam Islam selalu berkaitan dengan tiga dimensi hak, yaitu hak Allah, hak pribadi, dan hak orang lain.
Menurutnya, hak orang lain mencakup hak keluarga, masyarakat, tetangga, hingga negara. Oleh sebab itu, seseorang tidak dapat menggunakan alasan hak pribadi apabila tindakannya melanggar hak pihak lain. "Hak asasi manusia dalam Islam tidak berdiri sendiri. Ada hak Allah yang harus dipenuhi, ada hak sesama manusia yang harus dihormati, dan ada hak negara yang juga harus dijaga," ujarnya.
Tunduk pada Ketentuan Syariat
Habib Rizieq menjelaskan bahwa Islam mengakui kebutuhan biologis manusia, termasuk kebutuhan makan, minum, dan hubungan suami istri. Namun, menurutnya, pemenuhan kebutuhan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat. Ia mencontohkan bahwa seseorang berhak mengonsumsi makanan dan minuman, tetapi hanya yang dihalalkan oleh Allah. Demikian pula hubungan seksual, menurutnya, hanya dibenarkan dalam ikatan pernikahan sesuai ajaran Islam.
Karena itu, ia berpandangan bahwa perbuatan yang diharamkan agama, seperti zina, konsumsi minuman keras, narkotika, maupun perilaku LGBT, tidak dapat dikategorikan sebagai hak asasi manusia menurut perspektif Islam.
HAM Islam Bersifat Konsisten
Habib Rizieq juga menyatakan bahwa konsep HAM dalam Islam bersifat konsisten karena bersandar pada ketentuan Al-Qur'an dan Sunnah. Menurutnya, sesuatu yang telah dihalalkan Allah akan tetap halal, sedangkan sesuatu yang diharamkan akan tetap haram, sehingga konsep hak asasi dalam Islam tidak berubah mengikuti perkembangan zaman. Meski demikian, ia menilai hukum Islam tetap memiliki ruang untuk menjawab persoalan-persoalan kontemporer melalui mekanisme ijtihad yang berlandaskan Al-Qur'an, Sunnah, ijmak, dan qiyas.
Kritik terhadap Konsep HAM Barat
Dalam kesempatan tersebut, Habib Rizieq juga menyampaikan kritik terhadap konsep HAM yang berkembang di Barat. Konsep HAM Barat tidak dikaitkan dengan ketentuan agama dan orang lain, sehingga tidak peduli dengan halal haram dan hak orang lain.
"Misalnya ibadah, setiap orang merasa berhak mau ibadah atau tidak, dia mau shalat atau tidak itu urusan dia, tidak peduli hak Allah. Sementara dalam Islam, setiap Muslim punya kewajiban asasi manusia, dia wajib shalat bagaimanapun kondisi dan dimanapun berada," jelas Habib Rizieq.
Dalam kegiatan lain, dalam konsep HAM Barat seseorang merasa punya hak untuk melakukan aktivitas yang melanggar aturan agama seperti berzina, mabuk, penyimpangan seksual dan lainnya selama tidak mengganggu orang lain. "Sementara dalam Islam, segala sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah SWT atas manusia maka ia adalah bukan hak asasi manusia. Sejak zaman diharamkan sampai hari ini bahkan sampai hari kiamat, zina itu diharamkan. LGBT haram. LGBT dari dahulu sampai sekarang haram, jadi bukan hak asasi manusia," jelas Habib Rizieq.
"Jadi jangan sampai, begitu menyangkut zina, LGBT dan maksiat lainnya, lalu karena alasan HAM mereka merasa bebas melakukan dan kita harus menghormati. Tidak bisa saudara. Hal-hal yang haram harus dilarang," tambahnya. Contoh lainnya, misalnya seseorang mempertontonkan auratnya bahkan telanjang di tempat umum dan merasa hak asasi dia. Dia tidak peduli hak Allah yang mewajibkan menutup aurat dan hak orang lain yang akan terganggu dengan melihat aurat orang lain.
Konsep HAM Barat Tidak Konsisten
Selain itu, Habib Rizieq berpendapat bahwa konsep HAM Barat tidak selalu konsisten karena dinilainya berubah mengikuti perkembangan kebijakan politik dan kepentingan sosial. Sebagai contoh, ia menyinggung perubahan sikap sejumlah negara terhadap hukuman mati serta kebijakan mengenai minuman beralkohol di Amerika Serikat sebagai ilustrasi yang menurutnya menunjukkan adanya perubahan pendekatan terhadap isu hak asasi manusia.
Di akhir penjelasannya, Habib Rizieq menyimpulkan tentang keindahan konsep HAM dalam Islam yang memiliki sejumlah karakteristik utama, yaitu berasal sebagai karunia Allah, selalu berkaitan dengan kewajiban manusia kepada Allah, tidak berdiri sendiri karena terkait dengan hak pihak lain, tunduk kepada syariat, bersifat konsisten, tidak dapat diperjualbelikan, serta berorientasi pada kehidupan dunia dan akhirat.
Artikel Terkait
Habib Rizieq Minta DPR Tindaklanjuti Perpres Ancaman LGBT dengan UU Pidana