YLBHI Desak Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilakukan Terbuka

- Kamis, 16 Juli 2026 | 21:00 WIB
YLBHI Desak Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mendesak agar kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dituntaskan secara terbuka dan transparan. Ia juga menyoroti kejanggalan dalam penyerahan penyidikan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Arif, penyelesaian kasus ini penting dilakukan secara jelas agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat. "Saya kira penting untuk menuntaskan kasus ini secara terang benderang, jelas, clear," katanya dalam program Interupsi di iNews, Kamis (16/7/2026).

YLBHI sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait penyerahan perkara tersebut. Arif menyebut banyak pihak sempat terkecoh karena mengira proses yang dilakukan merupakan pelimpahan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21. Padahal, yang terjadi adalah penyerahan penyidikan kepada kejaksaan.

"Makanya kemarin YLBHI mengeluarkan statement bahwa penyerahan kasus ini kepada Kejaksaan banyak pihak sempat terkecoh ya, pelimpahan itu dipikinya P21, tetapi ternyata adalah penyerahan kasus. Penyidikannya diserahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Arif menilai mekanisme tersebut tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berpotensi merusak sistem hukum yang berlaku. "Kami menilai itu merusak sistem hukum. Karena dalam KUHAP tidak mengenal penyerahan penyidikan, yang dikenal adalah pelimpahan. Jadi P21 yang dilanjutkan penuntutan," katanya.

Dia menambahkan, YLBHI melihat masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. "Kita melihat banyak kejanggalan dalam kasus ini," ucapnya.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto (DR) juga ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama. Namun, Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka, sementara Don Ritto telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026). Seiring dengan itu, Kortas Tipikor Polri melimpahkan berkas tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags