Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo kembali berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, di Polres Jakarta Selatan. Kuasa hukum Roy Suryo menilai laporan itu tidak berdasar dan diduga sebagai upaya mengganggu proses praperadilan yang tengah diajukan kliennya.
"Kami menganggap mungkin ini adalah upaya untuk mengganggu konsentrasi kami. Karena kami juga telah mengajukan permohonan praperadilan yang ketiga," kata pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Gafur menyebut pelaporan itu seperti sengaja mencari-cari kesalahan. Menurut dia, pelapor ingin mengganggu konsentrasi Roy Suryo dan tim hukumnya yang tengah bersiap menghadapi sidang praperadilan. "Karena laporan yang disampaikan ini, saya sungguh yakin ini laporan yang tidak berdasar. Ya. Laporan yang tidak substantif. Ini hanya mengganggu saja. Kenapa saya katakan tidak substantif? Karena kalau dikatakan oleh pelapor bahwa Mas Roy yang memfitnah mencemarkan nama baik dia terkait dengan ijazahnya Mas Roy, loh Mas Roy justru yang jadi korban," jelas dia.
Menurut Gafur, para pelapor justru melakukan manuver dengan mengorek-ngorek kuliah doktoral Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Mereka kemudian membuat siniar atau podcast untuk membahasnya. "Kemudian, di podcast-podcast pribadi mereka itu, ya, itu kemudian mereka menyebarkan berita-berita yang, meskipun mereka sudah take down berita-berita itu, kan mereka mau membela diri nih sekarang nih, bahwa 'Nggak ada kok kami mengatakan bahwa Mas Roy ijazahnya misalnya palsu', ya, 'Doktornya palsu'," ucapnya.
Gafur menambahkan, Roy Suryo yang ahli di bidang teknologi informasi telah mengunduh semua video yang pernah diunggah para pelapor. "Tapi mereka lupa bahwa Mas Roy ini seorang ahli IT. Seorang ahli telematika. Begitu video-video yang pernah mereka upload itu sudah di... sudah di-download semua oleh Mas Roy. Dan video-video mereka yang pertama kali menghujat Mas Roy itu kan mereka take down dari channel YouTube mereka. Seolah-olah ingin menghilangkan jejak digital mereka gitu loh. Tapi Mas Roy itu karena pintar telematika, dia sudah download sebagai barang bukti," sambungnya.
Atas dasar itu, Roy Suryo berencana melaporkan balik para pembuat podcast tersebut ke polisi. Gafur menyatakan pelaporan itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
Artikel Terkait
Ketua Gibranisti Laporkan Roy Suryo ke Polisi atas Dugaan Fitnah
Praperadilan Roy Suryo Memasuki Babak Akhir, Putusan Segera Dibacakan
Kubu Roy Suryo Siapkan Praperadilan Jilid III, Targetkan Pasal 35 UU ITE
Pecah Kongsi di Kubu Penggugat Ijazah Jokowi: Ahmad Khozinudin Vs Roy Suryo