Polda Lampung Bongkar 75 Kasus Kejahatan Jalanan, 95 Tersangka Ditangkap dalam Operasi 18 Hari

- Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40 WIB
Polda Lampung Bongkar 75 Kasus Kejahatan Jalanan, 95 Tersangka Ditangkap dalam Operasi 18 Hari

Dalam operasi yang berlangsung selama 18 hari, Kepolisian Daerah Lampung berhasil mengungkap 75 kasus kejahatan jalanan dan menangkap 95 tersangka. Rentang waktu operasi tersebut berlangsung sejak 13 hingga 31 Mei 2026, dan menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas aksi kriminal yang meresahkan masyarakat.

Kasus-kasus yang terungkap mencakup tiga jenis kejahatan utama, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, serta pencurian kendaraan bermotor. Ketiga jenis tindak pidana ini selama ini menjadi momok bagi warga di berbagai wilayah di Provinsi Lampung.

Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Helfi Assegaf, menyatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan jalanan.

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Polda Lampung akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan di Provinsi Lampung,” ujar Irjen Helfi pada Rabu, 3 Juni 2026.

Di balik pengungkapan kasus tersebut, pembentukan tim Patroli QR atau Quick Response JANJI JAGA menjadi salah satu faktor pendukung utama. Tim ini dibentuk di tingkat Polda maupun Polres jajaran dan secara aktif melakukan patroli di lokasi serta jam rawan kriminalitas. Selain itu, tim juga merespons cepat setiap laporan yang masuk dari masyarakat.

Berdasarkan hasil analisis kepolisian, para pelaku menggunakan beragam modus operandi dalam menjalankan aksinya. Pada kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku umumnya merusak pintu atau jendela menggunakan alat seperti linggis dan obeng, lalu menyasar rumah atau tempat usaha yang sedang kosong.

Sementara itu, pelaku pencurian dengan kekerasan bertindak dengan cara mengintimidasi korban, menghadang di jalan sepi, hingga merampas barang berharga secara paksa. Adapun pelaku pencurian kendaraan bermotor menggunakan berbagai cara, mulai dari memakai kunci letter T, meminjam kendaraan korban, hingga berpura-pura menjadi pembeli saat transaksi cash on delivery sebelum membawa kabur kendaraan.

Dalam operasi tersebut, Polda Lampung dan jajarannya menyita sebanyak 410 barang bukti serta uang tunai senilai Rp18.377.000. Barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan roda dua dan roda empat, telepon genggam, dokumen kendaraan, senjata api rakitan, senjata tajam, amunisi, serta berbagai barang hasil tindak pidana lainnya.

Kapolda menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif dalam menekan angka kejahatan jalanan. Patroli rutin juga akan ditingkatkan dengan menyasar titik-titik rawan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi berkala.

Di luar penindakan, polisi juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. Beberapa langkah sederhana yang disarankan antara lain menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar