Bareskrim Bongkar Sindikat Pencuri Modul BTS, Dikendalikan Jaringan Internasional

- Minggu, 19 Juli 2026 | 11:18 WIB
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencuri Modul BTS, Dikendalikan Jaringan Internasional

Bareskrim Polri membongkar sindikat pencurian dan penadahan modul Base Transceiver Station (BTS) yang beraksi di Kalisari, Jakarta Timur. Empat tersangka berinisial AN, ASA, RR, dan GA ditangkap setelah laporan dari perusahaan provider mengenai hilangnya sejumlah modul BTS yang mengganggu layanan internet dan seluler.

Subdit Resmob Bareskrim Polri bersama Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Ciracas mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman CCTV dan penyelidikan lapangan. Para pelaku diduga menyamar sebagai teknisi resmi dengan membawa peralatan kerja dan menggunakan mobil Toyota Avanza hitam untuk mengambil modul BTS tanpa menimbulkan kecurigaan.

“Para pelaku memanfaatkan pengetahuan dan akses yang mereka miliki sebagai mantan pekerja atau vendor instalasi jaringan. Dengan membawa peralatan kerja standar, mereka membongkar boks modul BTS tanpa memicu kecurigaan warga sekitar,” ujar Kasubdit Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi, Minggu (19/7).

Polisi menetapkan tersangka dengan peran berbeda. AN dan ASA sebagai eksekutor pencurian, RR mantan teknisi instalasi yang membobol wilayah Kalisari, serta GA sebagai penadah dan pengepul barang curian.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan 11 transaksi perbankan bernilai puluhan juta rupiah. Modul BTS hasil curian diduga dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan warga negara asing berinisial Jason Zhang yang diduga berada di Bangkok, Thailand. Jason Zhang kini masih diburu polisi.

“Sindikat ini dikendalikan oleh jaringan internasional. Modul BTS yang berhasil dicuri dikumpulkan oleh pengepul lalu dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan seorang warga negara asing berinisial Jason Zhang yang diduga berada di Bangkok, Thailand,” jelas Teuku.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan. Polisi menyita 38 unit modul BTS berbagai tipe, tiga telepon genggam, tiga lembar KTP, serta sebuah mobil Toyota Avanza hitam. Kerugian ditaksir mencapai Rp5 miliar.

“Selain kerugian materiil, pencurian mengakibatkan terganggunya jaringan telekomunikasi dan layanan internet di sejumlah wilayah di Indonesia,” ujar Teuku.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags