Pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) di Jakarta Timur dan Banten menyebabkan kerugian mencapai Rp 60 miliar bagi perusahaan penyedia layanan telekomunikasi. Bareskrim Polri telah menangkap lima orang tersangka dalam kasus ini.
“Akibat ulah komplotan ini, kerugian materiil yang dialami pihak operator telekomunikasi diperkirakan menembus Rp 60 miliar,” ujar Kasubdit Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi dalam keterangannya, Minggu (19/7).
Pengungkapan kasus berawal dari laporan PT Smart XL Telecom Sejahtera Tbk. Pencurian tidak hanya mengakibatkan kerugian materiil, tetapi juga memicu gangguan layanan hingga blackout di sejumlah wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
“Kerugian immateriil yang jauh lebih besar juga dirasakan masyarakat akibat terputusnya akses komunikasi yang mengganggu aktivitas bisnis dan kehidupan sehari-hari,” ujar Teuku Arsya.
Polisi menangkap empat tersangka dengan peran berbeda: AN dan ASA sebagai eksekutor pencurian, RR yang merupakan mantan teknisi instalasi jaringan, serta GA sebagai penadah. Penyidik masih memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk penadah berinisial IG alias Kinoy di Kabupaten Lebak, Banten.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan indikasi jaringan distribusi internasional. Modul BTS hasil curian diduga dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan seorang warga negara asing berinisial Jason Zhang yang diduga berada di Bangkok, Thailand. Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.
Artikel Terkait
Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika dalam Vape di Apartemen Jakarta Timur, Tiga Orang Jadi Tersangka
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencuri Modul BTS, Dikendalikan Jaringan Internasional
Sindikat Pencurian Modul BTS Dibekuk, Kerugian Capai Rp 60 Miliar
Polri Ungkap Jaringan Internasional Pencuri Modul BTS, Sinyal Seluler Lumpuh di Jakarta-Banten-Jabar