Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika dalam Vape di Apartemen Jakarta Timur, Tiga Orang Jadi Tersangka

- Minggu, 19 Juli 2026 | 17:24 WIB
Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika dalam Vape di Apartemen Jakarta Timur, Tiga Orang Jadi Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika golongan I dan II yang dikemas dalam vape bermerek THUG dan YAKUZA di Apartemen Basura City, Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan itu, lima orang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi Bea dan Cukai tentang pengiriman paket berisi vape etomidate dari Medan menuju Jakarta Timur. Tim Subdit III Dittipidnarkoba kemudian menyelidiki dengan menelusuri jalur pengiriman hingga mengidentifikasi penerima barang.

“Dari informasi Bea dan Cukai terkait adanya peredaran paket narkotika jenis vape etomidate di Apartemen Basura City Jatinegara, tim kemudian melakukan upaya penyelidikan dan menelusuri rangkaian pengiriman paket tersebut,” kata Eko dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, penyidik menangkap Keyla Geby Maharani di lobi Basura City. Keyla diduga diperintahkan mengambil paket oleh Steven. Dari pengembangan, polisi memeriksa kamar apartemen Steven di Tower Edelwis dan menduga Steven berperan sebagai pengedar vape etomidate, sementara Meisya Hemalia bertugas membeli barang. Polisi juga menemukan percakapan WhatsApp yang diduga terkait transaksi penjualan vape etomidate.

“Diperoleh informasi bahwa vape etomidate tersebut dijual oleh Steven dengan harga mulai dari Rp3.500.000 hingga Rp4.000.000 per pod,” ujar Eko.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke Apartemen M-Town Residences, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Di sana, polisi menangkap Meisya Hemalia, Recky Dwi Putra, dan Hudan Fadhilah saat hendak meninggalkan apartemen pada dini hari. Dari penggeledahan, polisi menyita tujuh pod vape etomidate merek YAKUZA yang disembunyikan di atas plafon balkon apartemen Steven di Basura City.

Barang bukti yang disita antara lain satu paket berisi 10 bungkus vape merek THUG positif etomidate, tujuh pod vape merek YAKUZA positif MDMA, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk peredaran narkotika.

“Selanjutnya tim membawa ketiga orang tersebut ke Kantor Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Eko.

Berdasarkan gelar perkara pada Jumat (17/7/2026), penyidik menetapkan Steven, Recky Dwi Putra, dan Meisya Hemalia Amanda sebagai tersangka. Sementara Keyla Geby Maharani dan Hudan Fadhilah masih berstatus saksi. Dari hasil pemeriksaan urine, Steven, Recky, Meisya, dan Hudan dinyatakan negatif narkotika, sedangkan Keyla positif etomidate.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta perubahannya. Polisi masih mengembangkan kasus untuk memburu daftar pencarian orang (DPO), mengungkap jaringan, dan memblokir rekening yang diduga terkait peredaran narkotika tersebut.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags