Enam ribu pekerja sektor padat karya di industri pertembakauan secara serempak menyampaikan penolakan terhadap rancangan aturan standarisasi kemasan melalui kanal partisipasi publik yang disediakan Kementerian Kesehatan. Suara penolakan itu dikirimkan setelah digelarnya konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Penolakan ini merupakan respons langsung terhadap perluasan aturan peringatan kesehatan yang oleh Kementerian Kesehatan diinterpretasikan sebagai kebijakan penyeragaman kemasan rokok polos. Serikat pekerja menilai usulan tersebut berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja secara massal, yang pada akhirnya akan meningkatkan angka pengangguran dan menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.
Sejak pertama kali rancangan peraturan menteri kesehatan itu muncul pada September 2024, serikat pekerja telah konsisten menyuarakan penolakan. Berbagai mekanisme penyampaian aspirasi pun ditempuh, termasuk melalui tautan-tautan yang disediakan. Pada September tahun lalu, platform Partisipasi Sehat kanal resmi untuk menerima masukan kebijakan kesehatan mengalami gangguan akses akibat volume pengunjung yang melonjak drastis melebihi kapasitas sistem.
“Ada sekitar 6.000-an pekerja yang sudah mengunggah suara penolakan mereka. Mereka juga kompak, saling membagikan tautan survei masukan. Ini demi keberlangsungan sawah ladang pekerja,” ujar Ketua Pimpinan Daerah DIY Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD DIY FSP RTMM-SPSI) Waljid Budi Lestarianto dalam keterangannya pada Kamis, 4 Juni 2026.
Sementara itu, Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI Henry Wardhana, seusai menghadiri konsultasi publik, menegaskan bahwa pihaknya secara bulat menolak rancangan peraturan yang dinilai tidak mempertimbangkan nasib pekerja dalam proses penyusunannya. Ia juga menyoroti bahwa kebijakan tersebut justru akan menyulitkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang tengah gencar diberantas pemerintah.
“Saat ini saja, peredaran rokok ilegal di Indonesia sudah di kisaran 13 persen. Maka kalau penyeragaman kemasan ini tetap dipaksakan, peredaran rokok ilegal bisa mencapai 35 persen,” papar Henry.
Di tengah kondisi ekonomi yang semakin menantang dan terbatasnya lapangan kerja, FSP RTMM-SPSI meminta Kementerian Kesehatan untuk mengkaji secara komprehensif dampak aturan tersebut terhadap keberlangsungan sektor padat karya. Apalagi, hingga konsultasi publik terakhir digelar, Kementerian Tenaga Kerja belum kunjung dilibatkan dalam pembahasan.
“Jika dipaksakan untuk diterapkan, masifnya peredaran rokok ilegal bukan hanya menggerus pendapatan negara, tapi beban negara akan bertambah. Beban bahwa ada jutaan pekerja kehilangan mata pencahariannya, beban dari petani yang kehilangan sawah ladangnya. Total ada enam juta orang yang menggantungkan hidupnya di ekosistem pertembakauan. Apakah negara sanggup menanggung beban enam juta orang ini?” ujar Henry.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berkali-kali mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Kesehatan agar pembahasan rancangan aturan penyeragaman kemasan ini melibatkan pekerja dan pemangku kepentingan lainnya. “Yang kami minta adalah agar Kementerian Kesehatan melibatkan pihak-pihak terkait, mulai dari lintas kementerian dan lembaga seperti perindustrian, ketenagakerjaan, maupun kementerian keuangan, asosiasi petani, serikat pekerja, retail, dan lainnya. Sekali lagi, jangan Kementerian Kesehatan hanya melihat dari sudut pandang kesehatan karena rancangan aturan ini memiliki dampak sosial ekonomi yang sangat besar,” lanjutnya.
Meskipun Kementerian Kesehatan telah berulang kali berjanji akan melibatkan serikat pekerja dalam proses penyusunan kebijakan sektor tembakau, pasal standarisasi dan penyeragaman kemasan tetap muncul dalam draf rancangan peraturan menteri kesehatan tersebut. Fakta ini dinilai sangat meresahkan, terlebih amanat PP 28/2024 kepada Kementerian Kesehatan hanyalah mengatur pencantuman peringatan kesehatan sebesar 50 persen, bukan menerapkan standarisasi dan penyeragaman kemasan.
“Dalam hal ini, ada pelanggaran terhadap hak cipta dan desain industri. Padahal, PP No. 28/2024 hanya mengamanatkan mengenai pencantuman peringatan kesehatan, bukan standarisasi kemasan. Oleh sebab itu, kalau ini tetap diterapkan, Kementerian Kesehatan telah melampaui kewenangan yang diberikan,” tutup Henry.
Artikel Terkait
Dua Preman Aniaya Ibu Hamil di Deli Serdang, Ditangkap Usai Tendang Perut Korban
Menteri Agus Andrianto Nonaktifkan Wamen Imipas Silmy Karim yang Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
WHO Rilis Data Global Penyakit Akibat Pangan, Dorong Solusi Berbasis Sains
MRT Jakarta Luncurkan Mesin Isi Ulang Saldo E-Money Mandiri di Stasiun