Seorang debt collector (DC) dari layanan pinjaman online diamankan polisi di sebuah kamar kos di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang nasabah perempuan. Peristiwa ini terungkap setelah suami korban melapor ke polisi.
Dalam video yang beredar, polisi menggerebek kamar kos tersebut dan mendapati DC bersama seorang wanita yang merupakan nasabah pinjol. Wanita itu mengaku dipaksa mengikuti kemauan pelaku. "Dia maksa-maksa saya," ucapnya dalam video. Suami korban juga hadir saat penggerebekan.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono membenarkan laporan tersebut. Ia menjelaskan, pada Selasa (21/7), pihak kepolisian mendampingi suami korban mendatangi kamar kos setelah menerima laporan dugaan pelecehan. "Jadi kemarin sore Polsek Bayan kedatangan masyarakat yang meminta pelayanan untuk mendatangi sebuah kos-kosan yang diduga di situ ada istrinya. Setelah didatangi, ternyata benar sebagaimana yang beredar di media sosial, di dalam kamar terdapat istrinya bersama seorang laki-laki," ujar Dwiyono.
Dwiyono menambahkan, pria tersebut bekerja sebagai debt collector dari sebuah layanan pinjaman online, sementara perempuan itu adalah debitur. Wanita itu diduga dipaksa DC untuk melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual. "Ada latar belakang perempuan itu memiliki utang pinjaman online. Karena tidak melakukan pembayaran sesuai kewajiban, ia ditagih melalui WhatsApp, kemudian didatangi. Setelah itu terjalin komunikasi yang kemudian mengarah ke dugaan tindakan tersebut. Nilai utangnya sekitar Rp4 juta," jelasnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Artikel Terkait
Debt Collector Kredivo Diduga Ajak Nasabah ke Kos demi Lunasi Utang
Pria Diduga Lecehkan Penumpang di TransJakarta Diamankan Petugas
Unesa Belum Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual ke Polisi, Kasus Ditangani Satgas Kampus
Bripka E Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Anak Atasan di Polres Wonogiri