Marak Aksi Sisir Nomor Rangka Mobil di Parkiran, Ini Kata Pakar

- Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:36 WIB
Marak Aksi Sisir Nomor Rangka Mobil di Parkiran, Ini Kata Pakar

Aksi orang tak dikenal yang memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan milik warga di area parkir belakangan ini marak terjadi dan viral di media sosial. Terduga yang kerap dikaitkan dengan mata elang atau debt collector tersebut sering membuat resah pemilik mobil.

Founder sekaligus CEO Inspector Mobil, Sundoro Edi Pranoto, membeberkan alasan di balik aksi tersebut, yang bahkan kerap dilakukan di tempat umum. Menurut Sundoro, tindakan menyisir nomor rangka dan nomor mesin di lapangan umumnya dilakukan untuk memastikan identitas fisik kendaraan yang sedang masuk dalam daftar pencarian leasing.

"Itu biasanya kayak validasi gitu, nomor rangkanya beneran mobil yang lagi dicari atau enggak. Karena kan mobilnya mirip, cuma pelat nomornya beda, tapi mau dipastiin lagi pakai nomor rangka dan nomor mesin," ujar Sundoro saat dihubungi kumparan, Rabu (19/8).

Ia menambahkan, pengubahan pelat identitas nomor kendaraan sangat mudah dilakukan oleh oknum tertentu, sehingga pemeriksaan fisik langsung menjadi patokan utama bagi para penagih utang. "Kan kalau pelat nomor bisa diganti, mungkin itu salah satunya," kata dia.

Kendati demikian, Sundoro mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. Aksi mengintip atau menginvestigasi mobil secara acak di parkiran juga kerap dijadikan modus kejahatan baru untuk menakut-nakuti pemilik kendaraan. "Kalau kayak penipuan itu, biasanya dia cari mobil secara acak biar pemilik mobil panik dan minta uang damai. Itu bisa juga salah satu modusnya," jelas Sundoro.

Untuk menghadapi situasi tersebut, dan agar tidak terjebak intimidasi atau modus pemerasan di lokasi kejadian, langkah pertama adalah berusaha untuk tetap tenang dan tidak memperlihatkan rasa takut. "Yang penting kalau kayak gitu jangan panik dan bisa langsung telepon polisi atau langsung klakson yang kenceng biar ramai. Kalau sendirian, jangan lupa divideoin," tegasnya.

Namun, apabila pemilik kendaraan memang sedang memiliki keterlambatan cicilan atau kredit macet, ada prosedur hukum resmi yang wajib dipatuhi oleh pihak penagih sebelum menarik unit. Dirinya mengingatkan agar pemilik mobil memberanikan diri untuk meminta bukti legalitas perwakilan penagihan tersebut secara lengkap.

"Minta saja surat-surat penunjukan dari debt collector. Kalau memang dia ditunjuk secara resmi, ada surat perintah dan dokumen lainnya," ungkap Sundoro.

Dokumen wajib tersebut meliputi Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI), Surat Tugas Resmi dari pihak leasing, serta Sertifikat Jaminan Fidusia. "Minta buat Kartu Sertifikasi Profesi Penagihan (SPPI), Surat Tugas Resmi dari Leasing, dan Sertifikat Jaminan Fidusia. Jika mereka tidak bisa menunjukkannya, mereka adalah ilegal," pungkasnya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags