Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa nilai pemerasan dalam perkara ini mencapai ratusan miliar rupiah.
"Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. (Nilainya) mencapai ratusan miliar (rupiah)," ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026 malam. Budi menegaskan bahwa langkah hukum tersebut telah didasari oleh kecukupan barang bukti. Meskipun belum merinci secara detail, ia menyebutkan bahwa sejumlah uang tunai dalam valuta asing turut disita dalam pengembangan kasus ini.
"(Barang bukti) ada US dollar, ada Singapore dollar," kata dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 c KUHP. Budi menjelaskan bahwa seluruh unsur dari pasal-pasal tersebut telah terpenuhi dalam dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka.
"Para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut ya, baik Pasal 12e maupun 12B. Artinya, semua unsurnya sudah terpenuhi," ujarnya.
Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya langsung menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Hingga saat ini, KPK belum merinci secara lengkap konstruksi perkara yang menjerat kedelapan tersangka. Budi menyatakan bahwa lembaga antirasuah akan menggelar konferensi pers untuk memaparkan detail kasus tersebut.
Berikut delapan tersangka yang ditetapkan KPK: Wakil Menteri Imipas 2025–2026 sekaligus Dirjen Imipas 2023–2024 Silmy Karim (SK); Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025–2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Artikel Terkait
Mobil Pengangkut Makan Bergizi Gratis Terjun ke Rumah Warga di Pati, Sandal Sopir Tersangkut Pedal Gas
Banggar DRI: Sejak Awal Kami Peringatkan BGN soal Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
Pemanggilan Mathew Baker ke Timnas Indonesia Tuai Kejutan Media Australia, Bek 17 Tahun Belum Debut di Liga Elite
Pemprov DKI Siapkan Rangkaian Acara Meriahkan HUT ke-499 Jakarta dari Awal Juni hingga Juli 2026