Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang baru dalam rapat paripurna yang berlangsung di Jakarta, Kamis (4/6/2026). Proses pengambilan keputusan tingkat II itu dihadiri langsung oleh sejumlah perwakilan menteri kabinet, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Dalam pidato resminya, Purbaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPR, khususnya pimpinan dan anggota Komisi XI, atas inisiatif penyusunan RUU tersebut serta kerja sama yang terjalin dengan pemerintah. “Atas nama pemerintah, perkenankan kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPR RI, khususnya ketua dan wakil komisi XI yang telah menginisiasi RUU ini dan kerja sama dengan pemerintah,” ujarnya.
Purbaya menjelaskan bahwa penyusunan perubahan regulasi omnibus law keuangan ini menjadi tonggak strategis bagi pemerintah dalam menyelaraskan kerangka hukum di sektor finansial. Aturan baru itu diharapkan mampu memperketat koordinasi serta sinergi antar-otoritas lembaga guna memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
Secara keseluruhan, perubahan regulasi ini mencakup 17 fokus pembenahan utama. “Pengaturan pada RUU ini mencakup 17 topik,” kata Purbaya. Beberapa di antaranya meliputi penataan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI), serta mekanisme evaluasi kinerja ketiga lembaga tersebut oleh DPR.
Di sisi lain, aturan baru ini juga memperluas ruang lingkup usaha perbankan konvensional dan syariah, mengatur proses demutualisasi bursa efek di pasar modal, serta menetapkan ketentuan mengenai transfer margin pada transaksi di pasar keuangan. Regulasi ini pun mencakup penerbitan instrumen Surat Utang Danantara dan penanganan perusahaan asuransi serta asuransi syariah dalam fase resolusi.
Selain itu, undang-undang ini mengatur pengelolaan dana pertanggungan wajib bagi korban kecelakaan lalu lintas, pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis nasional, serta pengaturan tata kelola aset kripto. Pemerintah juga akan membentuk satuan tugas khusus untuk pencegahan dan penanganan pinjaman daring ilegal serta perjudian daring.
Dalam lingkup yang lebih luas, regulasi ini mendorong pengembangan kawasan pusat finansial internasional Indonesia, menyediakan skema penyelesaian piutang macet bagi pelaku UMKM, serta menyelaraskan proses penyelidikan dan penyidikan di industri jasa keuangan dengan pendekatan keadilan restoratif. Tak ketinggalan, aturan ini juga mengatur manajemen penanganan terhadap bank yang berada dalam status penyehatan.
Artikel Terkait
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik dan Mark Up Proyek Makan Bergizi Gratis Rp1 Triliun
Biofungisida Plus, Alternatif Organik Ramah Lingkungan untuk Kendalikan Penyakit Tanaman
Gugatan Perdata Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Ditolak Total, Tuntutan Rp244 Miliar Tak Dikabulkan
Timnas Indonesia Kehilangan Calvin Verdonk dan Jay Idzes di FIFA Match Day Juni