KPK Tahan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim dan Tujuh Pejabat Imigrasi Lainnya dalam Kasus OTT

- Kamis, 04 Juni 2026 | 10:10 WIB
KPK Tahan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim dan Tujuh Pejabat Imigrasi Lainnya dalam Kasus OTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan delapan orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Dari total 18 individu yang terjaring operasi senyap itu, salah satu nama yang ikut ditahan adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Kedelapan tersangka yang langsung menjalani masa penahanan tersebut terdiri dari pejabat struktural dan staf di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka adalah Silmy Karim yang juga pernah menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023–2024; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; serta Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra. Selain itu, turut ditahan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 yang kini menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa seluruh delapan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Penetapan status hukum ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang berlangsung di Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Setelah penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap kedelapan orang tersebut untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini diambil guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Tidak hanya itu, penyidik juga menerapkan Pasal 12B sebagai lapisan kedua, yakni ketentuan mengenai penerimaan lainnya atau gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar