MNC Siapkan Banding, Sebut Putusan Gugatan CMNP Penuh Kejanggalan

- Kamis, 23 April 2026 | 09:00 WIB
MNC Siapkan Banding, Sebut Putusan Gugatan CMNP Penuh Kejanggalan

Kamis, 23 April 2026

MNC Bertekad Banding, Sebut Putusan Gugatan CMNP Penuh Kejanggalan

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan PT Citra Marga Nusaphala (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding akhirnya dibacakan. Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan itu, meski hanya sebagian. Reaksi dari pihak MNC pun langsung muncul, dan nada yang terdengar jelas adalah ketidakpuasan.

Chris Taufik, Kuasa Hukum MNC Group, dengan tegas menyatakan bahwa putusan ini sama sekali belum final. "Ini belum final," ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/4). Rencana mereka sudah jelas: mengajukan banding. Alasannya? Banyak hal dalam putusan itu yang menurut mereka patut dipertanyakan, bahkan terasa janggal.

"Ya yang terang kita akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan, jadi keputusan belum berkekuatan hukum tetap."

Chris membeberkan sejumlah poin yang ia anggap ganjil. Salah satunya, posisi MNC yang saat itu hanya sebagai arranger dalam transaksi surat berharga, namun digugat seolah-olah sebagai pihak utama. Yang lebih membuatnya heran, kesaksian dari sederet ahli yang dihadirkan oleh tim hukum MNC selama persidangan seolah menguap, tidak masuk ke dalam pertimbangan hakim.

"Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu dua orang. Banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji."

Ia juga menyoroti soal pihak-pihak yang disebut dalam gugatan. Menurutnya, gugatan CMNP ini salah sasaran. "Bagaimana kok orang-orang yang disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah enggak digugat," ucap Chris, suaranya terdengar penuh tanda tanya.

Lalu ada lagi soal keterangan pers dari pengadilan. Chris mengaku heran, karena pertimbangan-pertimbangan yang tercantum dalam rilis pers itu tak pernah muncul selama proses persidangan berlangsung. "Kalimat-kalimat itu enggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian ahli itu," sambungnya.

Kejanggalan-kejanggalan inilah yang mendorong MNC mempertimbangkan langkah lebih jauh. Mereka sedang mengkaji kemungkinan untuk melaporkan majelis hakim yang menangani kasus ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. "Karena banyak hal-hal yang aneh," ungkap Chris. Rencana pelaporan ini tentu akan dibahas dulu secara internal dengan seluruh tim penasihat hukum.

Di sisi lain, Chris tak menampik soal narasi-narasi yang beredar di media sebelum putusan dibacakan. Ada isu yang menyebut lembaga penegak hukum diminta mengawasi pengadilan jika MNC menang. "Nah itu juga perlu disikapi," katanya. Ia berharap KY atau MA bisa aktif menelusuri kebenaran isu tersebut.

Bicara soal nilai gugatan, Chris menyebutnya asal-asalan dan cuma bikin gaduh. CMNP menggugat dengan nilai fantastis Rp 119 triliun, namun putusan hakim jauh dari angka itu, hanya sebesar USD 28 juta. Itu pun, sekali lagi, belum berkekuatan tetap.

"Dulu kan ada beberapa kali statement saya mengatakan bahwa ini gugatan yang bikin gaduh ya, memang iya. Gugatannya kan memang membikin gaduh dan ternyata kan putusannya juga nggak sebombastis itu, biasa-biasa saja."

Baginya, semua ini berlebihan. "Jangan berlebihanlah," pungkas Chris, menutup perbincangan. Sementara itu, bola kini ada di pengadilan tinggi, menunggu proses banding yang akan diajukan oleh MNC.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar