Guru Besar UIN Jakarta Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penghasutan, Kuasa Hukum Sebut Pasal Absurd

- Kamis, 04 Juni 2026 | 14:00 WIB
Guru Besar UIN Jakarta Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penghasutan, Kuasa Hukum Sebut Pasal Absurd

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Saiful Mujani, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 4 Juni 2026. Kedatangannya sebagai pihak yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana penghasutan yang dinilai aparat muncul dari pernyataannya mengenai seruan penggulingan pemerintahan Indonesia.

Kuasa hukum Saiful Mujani, Todung Mulia Lubis, menyampaikan bahwa kliennya dimintai klarifikasi atas peristiwa halalbihalal yang terjadi beberapa waktu sebelumnya. “Jadi kami ke sini untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian. Saudara Saiful diminta untuk memberikan klarifikasi untuk peristiwa halal bihalal yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” ujarnya kepada wartawan di lokasi.

Dalam kesempatan tersebut, Todung mempertanyakan dasar hukum dari pasal yang disangkakan kepada Saiful. Ia menilai pasal penghasutan yang diterapkan tidak memiliki kejelasan objek dan subjek. “Dia dituduh, dipersangkakan melanggar Pasal 246 KUHPidana. Ini pasal mengenai penghasutan, saya nggak tahu yang dihasut siapa, yang merasa terhasut siapa dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak yang terhasut ini. Ini buat saya absurd, pasal yang absurd yang dipakai oleh pihak kepolisian,” tegasnya.

Menurut Todung, pendapat dan kritik yang disampaikan Saiful Mujani merupakan bagian dari hak yang dilindungi konstitusi. Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia sebagai landasan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi. Ia pun menekankan bahwa seorang akademisi tidak seharusnya dikriminalisasi karena menyampaikan pandangan.

“Jadi tidak ada yang dilanggar sama sekali. Kalau kita bicara mengenai hak untuk menyatakan pendapat, sekeras apa pun, dan itu juga berada dalam rumah demokrasi, kalau kita ingin mengakui kita hidup dalam rumah demokrasi yang membolehkan kontestasi pendapat, yang membolehkan perbedaan pendapat dan tidak boleh sekritis apa pun pendapat itu dikriminalisasi,” ungkapnya.

Di sisi lain, pihak Saiful Mujani tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Meski demikian, Todung berharap perkara ini tidak berlanjut. “Saya berharap tentunya, case semacam ini tidak terjadi, abis pemeriksaan ini, the case closed ya, karena tidak ada alasan hukum apa pun untuk menindaklanjuti laporan ini,” pungkasnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar