Pemerintah Hormati Proses Hukum Usai Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

- Kamis, 04 Juni 2026 | 10:55 WIB
Pemerintah Hormati Proses Hukum Usai Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Pemerintah menyatakan penghormatan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan pasca-penahanan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Silmy diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap langkah hukum yang diambil aparat penegak hukum. “Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Lebih lanjut, Prasetyo memastikan bahwa pemerintah akan segera menindaklanjuti status jabatan yang masih melekat pada Silmy sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dan berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu, Prasetyo mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. “Dan kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat,” kata dia.

Penahanan Silmy Karim oleh KPK menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai pejabat tinggi di kementerian yang menangani langsung urusan keimigrasian. Dugaan korupsi yang menjeratnya berkaitan dengan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing, sebuah area yang rawan celah penyalahgunaan wewenang.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar