Di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, suasana Kamis siang itu cukup berbeda. Bukan untuk mengumumkan penangkapan, melainkan sebuah penyerahan. Nilainya fantastis: Rp58,18 miliar. Uang sebesar itu adalah hasil eksekusi harta rampasan dari kasus judi online.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, tampil memberikan penjelasan. Menurutnya, praktik judi online atau 'judol' ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Dampaknya lebih dalam. "Kami menyadari tindak pidana judol merugikan tatanan ekonomi nasional," tegasnya di hadapan awak media.
Dia merasa perlu menegaskan hal itu. Soalnya, kerugiannya memang serius dan sering kali tak kasat mata.
Nah, penyerahan dana miliaran rupiah tadi bukanlah tindakan yang berdiri sendiri. Ini adalah tindak lanjut nyata dari laporan analisis PPATK yang sebelumnya masuk. Di sisi lain, langkah ini juga merupakan wujud komitmen Polri mendukung program pemerintah untuk pemulihan aset atau asset recovery.
"Eksekusi putusan pengadilan adalah komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah berkaitan dengan optimalisasi aset recovery," kata Himawan.
Rinciannya begini. Semua berjalan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013. Aturan itulah yang jadi pedoman untuk menangani harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang, yang asalnya dari judi online. Jadi, ada dua lapis kejahatan yang ditangani: judi online sebagai tindak pidana asal, lalu pencucian uangnya.
Setelah proses eksekusi rampung, Bareskrim tak menahan aset tersebut. Mereka langsung menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung, yang bertindak mewakili pemerintah. Dari sanalah, uang ratusan miliar itu akhirnya menemui jalannya untuk mengisi kas negara.
Himawan kembali menekankan satu poin. Bagi dia, kegiatan seperti ini punya makna strategis. "Kegiatan ini merupakan wujud nyata implementasi Perma 1 tahun 2013," ujarnya, khususnya untuk aset yang bersumber dari pencucian uang dengan pidana asal judi online.
Pesan akhirnya jelas. Polri ingin menunjukkan bahwa mereka serius membabat sampai ke akar. Bukan cuma menangkap pelaku, tapi juga mengejar dan menyelamatkan aset hasil kejahatan yang sempat hilang. Upaya ini, diharapkan, bisa memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera.
Artikel Terkait
Satgas Haji Ancam Jerat Pelaku Ilegal dengan Pasal Pencucian Uang
UTBK SNBT 2026 di UI Lancar, Panitia Tegaskan Mekanisme Nilai Tertutup Celah Mahasiswa Titipan
Pengawasan Ketat UTBK SNBT 2026 di UI, Termasuk Pemeriksaan Hijab untuk Cegah Kecurangan
BNI Dampingi 430 Perempuan Pengrajin Lontar di Flores Timur Tingkatkan Kesejahteraan