Polri Serahkan Rp58,18 Miliar Hasil Eksekusi Aset Judi Online ke Kas Negara

- Jumat, 06 Maret 2026 | 01:35 WIB
Polri Serahkan Rp58,18 Miliar Hasil Eksekusi Aset Judi Online ke Kas Negara

Di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, suasana Kamis siang itu cukup berbeda. Bukan untuk mengumumkan penangkapan, melainkan sebuah penyerahan. Nilainya fantastis: Rp58,18 miliar. Uang sebesar itu adalah hasil eksekusi harta rampasan dari kasus judi online.

Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, tampil memberikan penjelasan. Menurutnya, praktik judi online atau 'judol' ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Dampaknya lebih dalam. "Kami menyadari tindak pidana judol merugikan tatanan ekonomi nasional," tegasnya di hadapan awak media.

Dia merasa perlu menegaskan hal itu. Soalnya, kerugiannya memang serius dan sering kali tak kasat mata.

Nah, penyerahan dana miliaran rupiah tadi bukanlah tindakan yang berdiri sendiri. Ini adalah tindak lanjut nyata dari laporan analisis PPATK yang sebelumnya masuk. Di sisi lain, langkah ini juga merupakan wujud komitmen Polri mendukung program pemerintah untuk pemulihan aset atau asset recovery.

"Eksekusi putusan pengadilan adalah komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah berkaitan dengan optimalisasi aset recovery," kata Himawan.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar