Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, akhirnya angkat bicara. Ini menyusul status mantan Kadis Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto, yang kini ditetapkan sebagai tersangka terkait tragedi longsor di TPST Bantargebang. Bagi Rano, langkah hukum itu adalah sebuah konsekuensi yang wajar.
"Kita biarkan saja. Kita patuh akan hukum, segala macam ya," ucap Rano di Balai Kota Jakarta, Selasa lalu.
"Kalau memang itu menjadi satu konsekuensi, ya dijalankan saja," tambahnya.
Di sisi lain, Rano menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak tinggal diam. Mereka siap memberikan pendampingan hukum, tentu saja sesuai dengan mekanisme dan tata kelola pemerintahan yang berlaku. Proses hukum, menurutnya, harus tetap berjalan tanpa halangan.
"Kalau memang itu, kita tentu akan semaksimal memberikan pendampingan hukum. Itu mekanisme kepemerintahan yang biasa dilakukan," jelasnya.
Soal Bantargebang, persoalannya memang sudah lama mengendap. Bukan hal baru. Rano mengaku sejak 2024 pun sudah ada peringatan-peringatan yang disampaikan. Nah, terkait penyelidikan ini, Pemprov DKI menjamin akan kooperatif. Mereka siap memenuhi panggilan dan memberikan keterangan jika diminta oleh aparat penegak hukum.
Artikel Terkait
Rina Nose Ungkap Post-Op Blues Usai Operasi Plastik Hidung
Wakapolri Resmikan 17 Jembatan untuk Perkuat Konektivitas di Kolaka
Wamen Sosial Dorong Kolaborasi Pemerintah-Swasta untuk Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem 2026
Kemensos Salurkan Bantuan Rp 16,7 Miliar untuk Korban Banjir Langkat