Bukti Digital Kunci Penting dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun

- Selasa, 21 April 2026 | 00:30 WIB
Bukti Digital Kunci Penting dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun

JAKARTA - Sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek makin menarik. Tabir pengaturan proyek di balik layar perlahan terbuka. Pertanyaan besarnya sekarang, seberapa kuat bukti digital dan catatan penyimpangan prosedur bisa menjerat para aktor di balik kerugian negara yang mencapai Rp 2,1 triliun itu?

Menurut pengamat hukum Fajar Trio, kunci utamanya ada pada bukti digital. Terutama chat forensik yang berhasil diamankan penyidik.

"Bukti digital bukan sekadar pelengkap. Itu adalah manifestasi dari mens rea atau niat jahat. Jika Ibrahim Arief (Ibam) terbukti berkoordinasi dengan vendor untuk mengunci spesifikasi, itu menunjukkan dia sadar dan menghendaki hasil yang melanggar aturan," ujar Fajar saat dihubungi, Senin (20/4).

Dia bilang, percakapan itu penting untuk membuktikan unsur "Willens en Wetens" sengaja dan tahu. Kalau di dalamnya ketahuan ada pengaturan angka atau koordinasi dengan swasta sebelum lelang, ya habis sudah alibi soal "kesalahan administrasi" belaka.

Di sisi lain, MURIANETWORK.COM juga menyoroti temuan manipulasi harga. Yang menarik perhatiannya, harga satuan itu dibikin tanpa survei pasar yang sah. Dalam hukum pidana, mengabaikan kewajiban survei bukan cuma dianggap kelalaian. Itu bisa jadi pintu untuk menguntungkan diri sendiri atau perusahaan tertentu.

"Ketika harga dimanipulasi tanpa prosedur, maka unsur menguntungkan pihak tertentu dalam UU Tipikor sudah terpenuhi. Ini bukan lagi soal teknis, tapi soal motif ekonomi ilegal," tegasnya.

Nah, fakta di persidangan sendiri mengungkap dugaan aliran dana yang cukup fantastis: Rp809 miliar ke perusahaan yang disebut-sebut terafiliasi dengan Nadiem Makarim.

Soal kedudukan hukum, MURIANETWORK.COM melihat pola penyertaan yang jelas antara pembuat kebijakan dan tenaga ahli. Ibam, sebagai konsultan teknologi, diduga jadi pelaksana yang membuka akses informasi tidak sah. Sementara Nadiem, sebagai pimpinan, dianggap memfasilitasi atau minimal tahu tentang proses itu.

"Kedudukan Ibam yang memiliki akses eksklusif kepada Menteri menciptakan jalur komando bayangan. Jika terbukti ada aliran informasi rahasia kepada vendor sebelum tender, maka keduanya dapat dijerat sebagai satu kesatuan konspirasi pidana," tambah Fajar.

Memang, satu hal yang sering jadi perdebatan adalah status proyek ini. Barangnya kan sudah terkirim semua. Tapi Fajar mengingatkan, korupsi dalam UU Tipikor itu delik formil. Fokusnya pada prosesnya yang melawan hukum, bukan pada hasil akhirnya.

Jadi, meskipun Chromebook-nya sudah sampai di sekolah-sekolah, penyimpangan dalam penetapan harga dan spesifikasi tetaplah tindak pidana.

"Korupsi adalah kejahatan dalam proses. Barang boleh saja sampai, tapi jika harganya digelembungkan atau spesifikasinya dikunci untuk merek tertentu, kerugian negara tetap terjadi. Itulah yang disebut delik formil; perbuatannya sudah cukup untuk dikategorikan sebagai korupsi tanpa harus menunggu kerugian itu nyata di akhir," pungkasnya.

Perkara ini masih panjang. Tapi dengan bukti digital yang mulai bermunculan, jalan menuju titik terang mungkin tak terlalu jauh lagi.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar