Kejaksaan Agung mengungkap adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up dalam pengadaan motor listrik pada kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026. Salah satu barang yang diduga harganya dimanipulasi adalah motor listrik yang sebelumnya disebut-sebut oleh mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, memiliki nilai pengadaan mencapai Rp42 juta per unit.
Pada Rabu, 3 Juni lalu, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka. Ketiganya diduga kuat mengintervensi pejabat pembuat komitmen agar menyusun kerangka acuan kerja yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
“DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen,” ujar Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochammad Jeffry, dalam keterangan resminya pada Kamis, 4 Juni.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total lebih dari Rp1 triliun. Jeffry mengungkapkan bahwa vendor pemenang tender, PT YAT, bahkan tidak memiliki fasilitas bengkel yang memadai. “Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup,” jelasnya.
Isu pengadaan motor listrik ini sebenarnya sudah mencuat ke publik jauh sebelum penetapan tersangka. Pada awal April 2026, sebuah video viral memperlihatkan deretan motor listrik yang disimpan di dalam gudang besar. Dalam unggahan tersebut, pembuat konten menyebutkan jumlah motor mencapai 70 ribu unit yang dialokasikan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di wilayah Jawa Barat. Motor-motor itu tampak ditempeli stiker bertuliskan “Badan Gizi Nasional Republik Indonesia”.
Menanggapi riuhnya perhatian publik saat itu, Dadan Hindayana sempat mengonfirmasi bahwa motor listrik tersebut diperuntukkan bagi para Kepala SPPG dengan harga Rp42 juta per unit. Kini, pernyataan itu menjadi salah satu bagian dari rangkaian fakta yang tengah didalami oleh aparat penegak hukum.
Artikel Terkait
Portugal Kalahkan Chile 2-1 dalam Laga Uji Coba, Guedes dan Fernandes Jadi Pahlawan
“Pulau Sampah” Muncul di Muara Angke, 8,8 Ton Sampah Berhasil Diangkut dalam Empat Hari
Mantan Preman Terminal Semarang Kini Jadi Perwira Kopassus, Letkol Untung Pranoto Buktikan Hidup Bisa Berubah
KPK Ungkap Tarif Ilegal Percepatan Izin Tinggal WNA Capai Rp1,5 Juta per Orang, Libatkan Mantan Wamen Imipas