Dua warga negara Rusia diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia setelah kedapatan menguasai narkotika jenis hashish dalam jumlah yang belum diungkapkan secara rinci. Kedua tersangka, seorang perempuan bernama Kochetkova Kira (51) dan pria bernama Sergei Khlebushchev (39), ditangkap di wilayah Bangli, Bali, dalam sebuah operasi yang melibatkan kerja sama lintas instansi.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Sabtu, 6 Juni 2026. Menurut keterangan resmi, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh tim BNN bersama Bea Cukai. Informasi awal menyebutkan adanya koper mencurigakan yang diduga berisi narkotika, yang kemudian menjadi titik terang pengembangan penyelidikan.
“Tim BNN (Direktorat Interdiksi) bersama Bea Cukai (BC) menerima informasi dari BC Bandara Internasional Soekarno-Hatta terkait adanya koper berisi narkotika,” ungkap Suyudi dalam pernyataannya.
Dari hasil penelusuran, koper tersebut diketahui dibawa oleh kedua tersangka dalam perjalanan dari Jakarta menuju Bali. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa hashish yang disembunyikan di dalam koper tersebut. Keduanya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, BNN masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua warga negara asing ini. Pihak berwenang juga tengah menyelidiki apakah hashish tersebut merupakan bagian dari sindikat internasional yang lebih besar atau hanya peredaran skala kecil. Proses penyidikan masih berlangsung, dan kedua tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang narkotika yang berlaku di Indonesia.
Artikel Terkait
Portugal Kalahkan Chile 2-1 dalam Laga Uji Coba, Guedes dan Fernandes Jadi Pahlawan
“Pulau Sampah” Muncul di Muara Angke, 8,8 Ton Sampah Berhasil Diangkut dalam Empat Hari
Mantan Preman Terminal Semarang Kini Jadi Perwira Kopassus, Letkol Untung Pranoto Buktikan Hidup Bisa Berubah
KPK Ungkap Tarif Ilegal Percepatan Izin Tinggal WNA Capai Rp1,5 Juta per Orang, Libatkan Mantan Wamen Imipas