KPK Ungkap Tarif Ilegal Percepatan Izin Tinggal WNA Capai Rp1,5 Juta per Orang, Libatkan Mantan Wamen Imipas

- Minggu, 07 Juni 2026 | 06:55 WIB
KPK Ungkap Tarif Ilegal Percepatan Izin Tinggal WNA Capai Rp1,5 Juta per Orang, Libatkan Mantan Wamen Imipas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Tarif yang dipatok untuk mempercepat proses administrasi tersebut berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang. Temuan ini menjadi sorotan karena bertolak belakang dengan ketentuan resmi yang berlaku di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Berdasarkan data yang tercantum dalam laman resmi Ditjen Imigrasi, biaya pengurusan izin tinggal terbatas (ITAS) bagi WNA bervariasi sesuai masa berlaku. Untuk izin tinggal dengan masa berlaku paling lama 30 hari, misalnya, dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu per permohonan. Sementara itu, ITAS yang berlaku selama satu tahun dibanderol Rp3 juta, dan untuk jangka waktu dua tahun mencapai Rp5 juta. Adapun izin tinggal dengan masa berlaku lima tahun dan sepuluh tahun masing-masing dipatok Rp7 juta.

Di sisi lain, terdapat pula biaya untuk izin tinggal tetap (ITAP) yang lebih tinggi. ITAP dengan masa berlaku lima tahun dikenakan biaya Rp7 juta, sementara yang berlaku sepuluh tahun mencapai Rp12 juta. Untuk izin tinggal tetap dengan jangka waktu tidak terbatas, biaya yang harus dibayarkan mencapai Rp15 juta per permohonan. Seluruh tarif tersebut telah ditetapkan dalam regulasi resmi keimigrasian.

Namun, dalam praktiknya, KPK menemukan adanya jalur ilegal yang ditawarkan kepada WNA yang menginginkan proses lebih cepat. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tarif percepatan yang dipatok secara liar itu tidak sesuai dengan prosedur resmi.

“Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta per kepala,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (7/6).

Padahal, menurut ketentuan yang berlaku, pengurusan izin tinggal WNA seharusnya hanya memakan waktu tiga hingga tujuh hari kerja. Praktik pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Silmy Karim ini menjadi bukti adanya penyimpangan dalam sistem pelayanan keimigrasian yang seharusnya transparan dan akuntabel. KPK pun terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan dan modus operandi di balik tarif ilegal itu.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar