Dua Pencuri Baterai Tower Diciduk Polisi di Makassar
Unit Operasional Polsek Manggala berhasil membongkar aksi pencurian baterai menara jaringan yang meresahkan. Kasus lintas daerah di Sulawesi Selatan ini terungkap pada Minggu lalu, tepatnya tanggal 19 April 2026.
Dua orang pelaku akhirnya diamankan. Mereka berinisial MLD (27) dan AAN (19). Tak cuma orangnya, polisi juga menyita barang bukti krusial: 28 unit baterai hasil kejahatan mereka.
Semuanya berawal dari laporan kehilangan. Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan, membeberkan bahwa ada dua laporan pencurian yang masuk, dari Kelurahan Tamangapa dan Biring Romang. Kerugiannya gak main-main, mencapai Rp97 juta.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Tim Opsnal turun tangan, melakukan penyelidikan mendalam. Jejak pelaku akhirnya bisa dilacak hingga ke wilayah SPBU Galangan Kapal, Kecamatan Tallo.
“Anggota bergerak cepat ke lokasi,” ujar Kompol Semuel.
“Satu pelaku langsung diamankan di sana. Dari pengembangan, kami berhasil menangkap satu pelaku lagi,” tambahnya saat dikonfirmasi media.
Menurut penyelidikan, modus operandi mereka cukup cerdik. MLD, yang diduga sebagai otak, ternyata punya pengalaman sebagai mantan teknisi pemeliharaan jaringan. Latar belakang ini ia manfaatkan untuk mengelabui.
Dia kerap beraksi dengan mengenakan rompi teknisi. Mobil rental jadi kendaraannya, memudahkan mobilitas lintas kabupaten tanpa mencurigakan.
Kompol Semuel menyebut si pelaku ini sangat lihai dalam menyamar. Tujuannya jelas: menghilangkan kecurigaan warga sekitar menara.
“Caranya pintar, dia pura-pura jadi teknisi. Pakai mobil rental pula, jadi gampang berpindah. Untuk angkat baterai yang beratnya bisa 30 kilogram itu, dia ajak rekannya,” jelas Kapolsek itu.
Dari pengakuan mereka, aksi pencurian ini ternyata sudah menjalar ke 11 wilayah berbeda di Sulsel. Jangkauannya luas.
Lalu, uang hasil jarahan dipakai untuk apa? Polisi menduga kuat uang itu dipakai untuk hal yang makin merusak: membeli narkotika.
“Dari pengakuan pelaku, hasil penjualan baterai digunakan untuk membeli sabu,” tegas Kompol Semuel.
Saat ini, kondisi kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Manggala. Proses hukum sedang dipersiapkan. Barang bukti pun disita untuk memperkuat berkas.
Pihak kepolisian tak lupa mengingatkan masyarakat. Imbauannya sederhana: tetap waspada. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan di sekitar fasilitas vital seperti menara telekomunikasi, segera laporkan ke pihak berwajib.
Artikel Terkait
Polisi Gagalkan Penjualan Ilegal 200 Tabung Elpiji Bersubsidi di Blora
Baleg DPR Gelar Rapat Final RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Kementan Gelontorkan Rp3 Triliun untuk Irigasi, Rapatkan 170 Bupati Antisipasi Kemarau
Kebakaran Landa Gedung Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri