TNI AL Tegaskan Kapal Perang AS di Selat Malaka Sah Secara Hukum Internasional

- Minggu, 19 April 2026 | 21:15 WIB
TNI AL Tegaskan Kapal Perang AS di Selat Malaka Sah Secara Hukum Internasional

JAKARTA Kabar soal kapal perang Amerika Serikat yang terlihat melintasi Selat Malaka akhirnya mendapat tanggapan resmi dari TNI Angkatan Laut. Menurut pihak militer, kapal AS itu sedang dalam status transit. Lintasannya, disebutkan, masuk dalam koridor hukum internasional yang berlaku.

Penjelasan datang dari Kadispenal, Laksamana Pertama Tunggul. Ia menegaskan, kapal perang asing itu sedang menggunakan apa yang dikenal sebagai Hak Lintas Transit. Aturan ini berlaku untuk selat yang digunakan bagi pelayaran internasional, seperti Malaka.

“Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya,” ucap Tunggul, Minggu (19/4/2025).

Landasannya, sambung dia, adalah Pasal 37, 38, dan 39 dalam UNCLOS 1982.

Namun begitu, hak itu bukan tanpa syarat. Tunggul menekankan bahwa Indonesia sebagai negara pantai harus tetap dihormati. Poin ini penting. Soalnya, Indonesia sendiri sudah meratifikasi UNCLOS 1982 lewat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.

“Jadi, seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas transit di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai,” tuturnya tegas.

Di sisi lain, ada sejumlah ketentuan lain yang mengikat. Setiap kapal asing tak boleh seenaknya. Aturan ini dibuat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, mulai dari insiden di laut sampai kerusakan lingkungan.

“Selain daripada itu, selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan MARPOL tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal,” jelas Tunggul.

Singkatnya, lintasan itu sah secara hukum internasional. Tapi kedaulatan dan aturan Indonesia di perairannya sendiri tetap nomor satu.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar