Warga Vietnam Dideportasi Usai Praktik Dokter Gigi Ilegal di Ciputat

- Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:40 WIB
Warga Vietnam Dideportasi Usai Praktik Dokter Gigi Ilegal di Ciputat

Seorang warga negara Vietnam berinisial TAT dideportasi dari Indonesia setelah kedapatan membuka praktik dokter gigi secara ilegal di kawasan Ciputat. Tindakan tegas ini diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan setelah yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang dimilikinya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen instansinya dalam menegakkan hukum keimigrasian. “Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).

Selain dideportasi, nama TAT juga resmi dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Proses deportasi terhadap WNA tersebut telah dilaksanakan pada Jumat, 5 Juni 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam.

Winarko menjelaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia menjadi latar belakang dilakukannya penindakan ini. Petugas menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal saat TAT diduga menjalankan praktik sebagai dokter gigi di sebuah klinik di kawasan Ciputat.

Saat tim imigrasi melakukan pemeriksaan ke lokasi, TAT semula mengaku sebagai pasien yang hendak menjalani perawatan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan pengumpulan fakta, petugas menemukan bahwa ia justru memberikan pelayanan medis di klinik tersebut.

“Petugas kemudian membawa TAT ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dia secara sengaja menggunakan izin tinggal yang diperoleh untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tersebut,” kata Winarko.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar