KPK Sita Dua Mobil Porsche dan Empat Motor Besar dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

- Jumat, 05 Juni 2026 | 19:50 WIB
KPK Sita Dua Mobil Porsche dan Empat Motor Besar dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkut dua mobil mewah merek Porsche, sejumlah sepeda motor gede (moge), dan beberapa unit sepeda dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, Jumat (5/6/2026) malam. Pengangkutan barang bukti itu dilakukan setelah proses penggeledahan di rumah yang berlokasi di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dinyatakan rampung.

Pantauan di lokasi menunjukkan truk towing pertama keluar dari area rumah sekitar pukul 19.01 WIB. Muatan kendaraan yang diangkut truk tersebut tidak dapat diketahui secara pasti karena seluruh bagiannya tertutup kain. Sementara itu, truk towing kedua terlihat membawa empat moge dan beberapa sepeda.

Tak lama berselang, dua mobil mewah merek Porsche menyusul keluar dari kediaman Silmy. Baik truk towing maupun mobil Porsche tersebut, terdapat personel Brimob yang duduk di kursi samping sopir. Sejumlah kendaraan minibus yang ditumpangi tim penyidik juga turut meninggalkan lokasi, menandai berakhirnya rangkaian penggeledahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan. Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

"KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang," kata Budi dalam keterangan resminya.

Sebelum digeledah, rumah tersebut telah lebih dulu disegel oleh tim lembaga antirasuah. Penyegelan dilakukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (3/6/2026). Budi menambahkan, rumah Silmy Karim menjadi salah satu titik yang disegel dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar