Kuasa Hukum Paulus Tannos Kaji Banding Usai Gugatan Ekstradisi Ditolak Pengadilan Singapura

- Jumat, 05 Juni 2026 | 20:15 WIB
Kuasa Hukum Paulus Tannos Kaji Banding Usai Gugatan Ekstradisi Ditolak Pengadilan Singapura

Tim kuasa hukum Paulus Tannos menyatakan tetap pada pendiriannya dan tengah mengkaji langkah hukum selanjutnya pasca-Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan peninjauan yudisial. Permohonan tersebut diajukan untuk menggugat sertifikasi Menteri Hukum Singapura atas permintaan ekstradisi dari Indonesia. Meskipun putusan itu tidak sesuai dengan harapan, pihak pembelaan justru menemukan sejumlah temuan hukum penting yang dinilai menguatkan salah satu argumen utama mereka.

Kuasa hukum Paulus Tannos, Suang Wijaya, menegaskan bahwa pengadilan sepakat dengan argumen pembelaan mengenai kewajiban Menteri Hukum Singapura. Menurutnya, menteri memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan apakah permintaan ekstradisi telah sepenuhnya memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 6 Perjanjian Ekstradisi antara Singapura dan Indonesia.

“Ini merupakan penegasan penting atas mekanisme perlindungan yang tertanam dalam kerangka ekstradisi Singapura dan menegaskan pentingnya kepatuhan yang ketat terhadap kewajiban-kewajiban dalam perjanjian tersebut,” ujar Wijaya dalam pernyataannya.

Saat ini, tim pembela sedang menelaah putusan tersebut secara rinci. Mereka juga menilai peluang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Banding Singapura sebagai langkah lanjutan.

Di sisi lain, proses committal proceedings yang dijadwalkan kembali pada Agustus 2026 masih terus dipersengketakan secara aktif. Kuasa hukum Paulus Tannos menekankan bahwa peninjauan yudisial hanyalah satu bagian dari proses hukum yang lebih luas.

“Klien kami terus menggunakan hak-hak hukumnya melalui pengadilan Singapura, dan kami sedang mempersiapkan pengajuan tertulis yang komprehensif untuk sidang-sidang mendatang,” kata Wijaya. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus menuntut kepatuhan yang ketat terhadap seluruh ketentuan hukum dan prosedur ekstradisi yang berlaku di Singapura.

Pihak pembela menyatakan keyakinannya bahwa pengadilan akan terus memberikan pertimbangan yang cermat terhadap berbagai isu hukum dan prosedural yang diajukan dalam perkara ini. Proses ekstradisi, menurut mereka, dirancang untuk memastikan setiap persyaratan hukum terpenuhi sebelum keputusan apa pun diambil.

“Kami tetap berkomitmen untuk menyampaikan perkara kami secara penuh dan transparan serta yakin bahwa proses hukum akan terus berjalan sebagaimana mestinya berdasarkan hukum Singapura,” tambahnya.

Karena perkara ini masih dalam proses persidangan, pihak pembela memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai pokok perkara maupun substansi proses hukum yang sedang berlangsung.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags