Kejagung Tahan Dua Pemeriksa Pajak dalam Kasus Manipulasi Ekspor Pulp

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:30 WIB
Kejagung Tahan Dua Pemeriksa Pajak dalam Kasus Manipulasi Ekspor Pulp

Kejaksaan Agung menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam perkara manipulasi ekspor pulp atau bubur kertas PT TPL. Keduanya, BP dan SR, yang berperan sebagai pemeriksa pajak, langsung ditahan setelah pemeriksaan.

"Pada hari ini juga, tanggal 12 Agustus 2026, para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

Kasus ini bermula dari praktik underinvoicing yang dilakukan PT TPL, perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak 2008. Dalam penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya, PT TPL melaporkan produk yang dikirim sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), yang nilai jualnya di pasar global tergolong rendah. Padahal, produk yang sebenarnya diekspor adalah dissolving pulp, yang harga jualnya lebih mahal.

"Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak, yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, yaitu produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp," ujar Saiful.

"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," lanjutnya.

Dalam memuluskan aksi ini, PT TPL meminta bantuan BP, yang saat itu menjabat supervisor pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023. Sementara itu, SR diminta bantuan untuk pemeriksaan pajak tahun 2024.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags