Amerika Serikat menegaskan komitmennya untuk menghormati batasan tarif yang telah disepakati dalam berbagai perjanjian perdagangan internasional, meskipun di saat yang sama negara tersebut tengah memberlakukan serangkaian bea masuk baru terhadap puluhan negara.
Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, menyampaikan pernyataan tersebut kepada wartawan di Paris pada Kamis lalu. Ia menekankan bahwa setiap kesepakatan yang telah dibuat harus dihormati.
"Kami memahami bahwa kesepakatan adalah kesepakatan," ujar Greer.
Washington sebelumnya telah merampungkan sejumlah pakta dagang dengan beberapa mitra utama. Dengan Jepang dan Uni Eropa, misalnya, Amerika Serikat sepakat membatasi tarif maksimal sebesar 15 persen untuk produk-produk tertentu.
Namun, pada pekan yang sama, pemerintah AS mengumumkan pengenaan tarif baru terhadap 60 negara yang dinilai gagal menekan praktik kerja paksa di wilayahnya. Kebijakan ini merupakan hasil penyelidikan atas praktik perdagangan tidak adil yang dilakukan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974.
Sementara itu, Greer mengungkapkan bahwa temuan dari penyelidikan Pasal 301 lainnya yang menyasar isu kelebihan kapasitas manufaktur struktural di 16 mitra dagang terbesar AS akan dirilis dalam beberapa pekan mendatang. Dua jalur penyelidikan ini berpotensi mendorong total tarif AS terhadap barang-barang asal Uni Eropa dan Jepang jauh melampaui ambang batas 15 persen, kecuali jika ketentuan dalam kesepakatan dagang yang telah ada secara eksplisit membatasi penerapan tarif tambahan tersebut.
Artikel Terkait
Kenaikan Harga Pertamax 32 Persen Dinilai Berpotensi Picu Lonjakan Inflasi dan PHK
Polisi Gerebek Dua Tempat Hiburan Berkedok Timezone, 60 Orang Diamankan di Jakarta
Bank Dunia Proyeksikan Defisit APBN Bertahan di 2,8 Persen hingga 2027 akibat Tekanan Subsidi dan Belanja Prioritas
BI Rate Naik 25 Bps, Dampak ke Bunga KPR Disebut Tak Otomatis Penuh