ASEAN Selesaikan Perundingan DEFA, Terbuka Peluang Interoperabilitas Data Kesehatan Lintas Negara

- Jumat, 05 Juni 2026 | 09:15 WIB
ASEAN Selesaikan Perundingan DEFA, Terbuka Peluang Interoperabilitas Data Kesehatan Lintas Negara

Pada 30 Mei 2026, ASEAN menorehkan tonggak sejarah dalam transformasi digital kawasan setelah menyelesaikan negosiasi panjang untuk ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA). Perjanjian ekonomi digital regional ini dijadwalkan ditandatangani secara resmi pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN November 2026. Meskipun sekilas tampak sebagai agenda ekonomi yang membahas perdagangan digital, pembayaran elektronik, identitas digital, keamanan siber, kecerdasan artifisial, dan tata kelola data lintas batas, DEFA menyimpan potensi besar bagi sektor kesehatan: membangun fondasi pertukaran data kesehatan lintas negara yang aman, terpercaya, dan terstandar.

Semangat yang mendasari DEFA sejatinya serupa dengan keberhasilan QRIS yang kini terhubung dengan berbagai sistem pembayaran di sejumlah negara ASEAN. Prinsip membangun keterhubungan melalui standar yang disepakati bersama itu, menurut pengamat, dapat diterapkan pada sektor kesehatan meskipun konteksnya berbeda. Tiga tahun lalu, gagasan pertukaran data kesehatan personal di ASEAN masih terdengar ambisius karena belum tersedia kerangka tata kelola regional untuk interoperabilitas kesehatan lintas negara. Kini, DEFA menghadirkan fondasi kebijakan yang selama ini belum tersedia.

Bayangkan seorang pekerja migran Indonesia di Malaysia yang memiliki riwayat diabetes atau hipertensi. Ketika berpindah tempat kerja atau kembali ke tanah air, informasi mengenai pengobatan yang pernah diterimanya sering kali tidak ikut berpindah. Hal serupa dialami pasien yang memanfaatkan layanan wisata medis di negara lain, lalu melanjutkan perawatan di negara tempat tinggalnya. Tidak jarang, pemeriksaan harus diulang karena keterbatasan akses terhadap informasi medis sebelumnya.

Masalah tersebut akan semakin sering muncul seiring meningkatnya mobilitas masyarakat ASEAN. Jutaan pekerja migran, mahasiswa, wisatawan, dan pelaku bisnis bergerak melintasi batas negara setiap tahun. Dalam situasi seperti itu, kesinambungan pelayanan kesehatan tidak lagi dapat dipandang hanya dalam perspektif nasional. Pandemi COVID-19 memberikan pelajaran penting bahwa penyakit tidak mengenal batas negara, sehingga sistem kesehatan juga membutuhkan kemampuan untuk berbagi informasi secara aman dan cepat.

Praktik pertukaran data kesehatan lintas negara sebenarnya bukan hal baru. Saat pandemi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memimpin pengembangan arsitektur sertifikat vaksin digital yang dapat diverifikasi antarnegara melalui Global Digital Health Certification Network. Indonesia melalui platform SATUSEHAT mampu membaca sertifikat vaksin dari negara lain, sebagaimana negara lain dapat memverifikasi sertifikat vaksin yang diterbitkan Indonesia. Pengalaman itu membuktikan bahwa interoperabilitas kesehatan lintas batas dapat diwujudkan ketika tersedia standar teknis dan kerangka kepercayaan yang disepakati bersama.

Kawasan Eropa bahkan telah memulai implementasi European Health Data Space untuk mendukung pertukaran data kesehatan lintas negara anggota Uni Eropa. Inisiatif tersebut diharapkan memperkuat pelayanan pasien, penelitian, inovasi kesehatan, dan pengambilan kebijakan berbasis data. Hal ini menunjukkan bahwa interoperabilitas kesehatan regional bukan lagi sekadar konsep, melainkan arah yang sedang ditempuh berbagai kawasan dunia.

Indonesia juga memiliki pengalaman lebih spesifik. Bersama Malaysia dan Oman, Indonesia terlibat dalam proyek percontohan WHO untuk pertukaran data kesehatan digital dalam pelayanan kesehatan jemaah haji dengan Kerajaan Saudi Arabia. Inisiatif ini membuktikan bahwa data kesehatan dapat dipertukarkan secara aman untuk mendukung pelayanan kelompok populasi yang sangat mobile. Setiap tahun, jutaan orang berkumpul di satu lokasi dalam waktu relatif singkat, sehingga risiko kesehatan meningkat dan akses terhadap informasi medis menjadi sangat penting. Dalam konteks tersebut, interoperabilitas bukan lagi sekadar isu teknologi, melainkan kebutuhan pelayanan kesehatan yang nyata.

Modal diplomasi digital Indonesia juga terbilang kuat. Saat memegang Presidensi G20 pada masa pandemi, Indonesia turut mendorong pemanfaatan sertifikat kesehatan digital yang dapat diverifikasi lintas negara. Karena itu, ASEAN DEFA seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kesepakatan ekonomi digital. Bagi sektor kesehatan, DEFA dapat menjadi pintu masuk untuk membangun mekanisme pertukaran data kesehatan regional yang aman, legal, dan terpercaya.

Tantangannya tentu tidak kecil. Data kesehatan merupakan salah satu bentuk data pribadi yang paling sensitif. Isu keamanan siber, perlindungan privasi, persetujuan pasien, tata kelola akses data, dan akuntabilitas pengelola data harus menjadi perhatian utama. Kepercayaan publik merupakan fondasi yang tidak dapat ditawar. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang memberikan landasan hukum penting. Namun, perkembangan pertukaran data kesehatan lintas negara membutuhkan aturan pelaksanaan yang lebih rinci, termasuk pengaturan transfer data kesehatan lintas batas, mekanisme persetujuan pemilik data, standar keamanan, dan tata kelola pemrosesan data kesehatan yang bergerak melampaui yurisdiksi nasional.

Momentum DEFA hadir pada saat yang tepat. Perjanjian ini, pada pernyataan nomor lima, secara eksplisit mendorong berbagai inisiatif data lintas batas sebagai bagian dari penguatan integrasi digital ASEAN. Bagi sektor kesehatan, ketentuan tersebut membuka peluang baru yang selama ini sulit diwujudkan. Karena itu, berbagai kelompok kerja kesehatan ASEAN perlu mulai bersikap proaktif untuk memastikan isu interoperabilitas kesehatan menjadi bagian dari agenda implementasi DEFA di masa mendatang.

Bagi Indonesia, Kementerian Kesehatan bersama kementerian dan lembaga terkait perlu mulai mempersiapkan kerangka kerja interoperabilitas kesehatan lintas negara. Pengalaman SATUSEHAT, sertifikat vaksin digital COVID-19, serta proyek percontohan WHO dalam pelayanan kesehatan haji merupakan modal berharga untuk memimpin diskusi tersebut di tingkat ASEAN. Dalam konteks ini, penyusunan regulasi di Kementerian Kesehatan tentang interoperabilitas kesehatan digital menjadi sangat strategis. Regulasi tersebut penting untuk memperkuat pertukaran data kesehatan di tingkat nasional, namun visi yang dibangun sebaiknya tidak berhenti pada interoperabilitas antarfasilitas kesehatan di Indonesia. Regulasi itu perlu dirancang dengan perspektif lebih luas agar kompatibel dengan kebutuhan interoperabilitas kesehatan lintas negara di masa depan.

Manfaatnya tidak hanya akan dirasakan oleh warga Indonesia, tetapi juga ratusan juta penduduk ASEAN yang semakin mobile. Mulai dari pekerja migran, mahasiswa, wisatawan, pelaku perjalanan bisnis, hingga jemaah umrah dan haji yang melakukan perjalanan di dalam maupun di luar kawasan. Ketika mereka membutuhkan pelayanan kesehatan di negara lain, akses terhadap informasi kesehatan yang relevan dapat dilakukan secara cepat, aman, dan akurat sehingga kesinambungan pelayanan tetap terjaga.

Jika QRIS berhasil menghubungkan berbagai penyedia layanan pembayaran dalam satu ekosistem yang saling terhubung, ASEAN DEFA membuka peluang lahirnya interoperabilitas serupa di bidang kesehatan. Dengan demikian, informasi kesehatan yang relevan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan kesehatan yang lebih berkesinambungan, tanpa mengabaikan aspek etika, keamanan, dan pelindungan data pribadi. Pada akhirnya, masa depan pelayanan kesehatan ASEAN tidak hanya ditentukan oleh mutu, aksesibilitas, dan keterjangkauan layanan kesehatan. Masa depan itu juga akan ditentukan oleh kemampuan negara-negara di kawasan ini membangun kepercayaan, keamanan, dan interoperabilitas data kesehatan. Sebab ketika pasien melintasi batas negara, informasi kesehatannya seharusnya tidak ikut tertinggal di perbatasan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini