Polisi mengungkap kronologi penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang wanita berinisial TS (25) oleh pacarnya, Horas Samuel Lumban, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban yang sudah menjalin hubungan sejak April 2025 itu akhirnya melarikan diri melalui jendela kos saat pelaku pergi.
Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono menjelaskan, hubungan korban dan pelaku sempat putus sambung. Keduanya kemudian tinggal bersama hingga pada Senin, 29 Juni, terjadi cekcok. "Disebabkan perilaku korban yang sehingga pelaku melakukan kekerasan berlanjut hingga tanggal 8 Juli 2026, hingga korban mengalami luka lebam di seluruh wajah dan tangan," ujar Ikhlas dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
Selama masa kekerasan itu, korban disekap dan tidak diizinkan meninggalkan kos. "Jadi di saat pelaku ini pergi, korban berhasil melarikan diri dengan melalui jendela, lompat," imbuhnya. Setelah bebas, korban langsung melapor ke Polres Metro Bekasi untuk pengusutan lebih lanjut.
Keduanya diketahui saling mengenal melalui media sosial sebelum berpacaran. Namun, hubungan yang awalnya dijalani secara jarak jauh itu tak selalu berjalan mulus hingga berujung pada tindak kekerasan.
Artikel Terkait
Ruko Ambruk di Mustikajaya Bekasi, Satu Orang Terluka
Hari Juang Polri di Bekasi: Ojol dan Mahasiswa Jadi Tamu Kehormatan
Truk Mogok di Perlintasan Sebabkan KRL Lintas Cikarang-Kampung Bandan Terlambat
Granat Aktif Ditemukan Pemulung di Bekasi, Tim Jibom Evakuasi